Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Menjadi Sekutu dalam Era Digital: Mari Lawan Cyberbullying

Menjadi Sekutu dalam Era Digital: Mari Lawan Cyberbullying

 02 Oct 2024   291 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi stop cyber bullying. Gambar by freepik @pikisuperstar

Di era digital yang semakin maju ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan teknologi memudahkan kita untuk terhubung dengan siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. 

Namun, di balik kemudahan dan kemajuan teknologi ini, ada sisi gelap yang semakin mengkhawatirkan yaitu cyberbullying. Cyberbullying atau perundungan di dunia maya kini menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan emosional banyak orang, hal tersebut dapat dialami oleh siapapun, termasuk anak-anak, remaja dan dewasa.

Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT dan Sanksi Pidana Bagi Pelaku

Dalam menghadapi ancaman ini, penting bagi kita untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi sekutu aktif dalam melawan dan mencegah tindakan cyberbullying. 

Menjadi sekutu bukan hanya berarti berdiri di sisi korban, tetapi juga terlibat secara aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

Cyberbullying adalah bentuk perundungan yang dilakukan melalui teknologi digital, ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, permainan daring, atau melalui perangkat ponsel. 

Menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh kelompok atau individu melalui media elektronik, ditujukan kepada seseorang yang sulit membela dirinya sendiri. 

Baca juga: Mengungkap Faktor Penyebab Korupsi Menurut Ibnu Khaldun dan Strategi Pencegahannya

Berbeda dengan perundungan tatap muka, cyberbullying sering kali meninggalkan jejak digital, yang dapat berfungsi sebagai bukti dalam menghentikan tindakan ini. Jika tidak segera diatasi, perilaku ini dapat menjadi kebiasaan dan berpotensi terbawa hingga dewasa.

Cyberbullying memiliki dampak jangka panjang yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan korban, antara lain:

Dampak Mental
Rasa malu, kesal, marah, hingga stres berat bisa dialami korban. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban bisa mengalami depresi atau bahkan mencoba mengakhiri hidupnya.

Dampak Emosional
Perasaan tertekan seringkali membuat korban menarik diri dari lingkungan sosial dan kehilangan minat pada aktivitas yang biasanya disukai.

Dampak Fisik
Kerap kali korban mengalami gejala fisik seperti sakit kepala, sakit perut, atau kesulitan tidur.

Dampak pada Kehidupan Sekolah
Penurunan prestasi akademik, absensi tinggi, dan perilaku bermasalah kerap kali terlihat pada korban cyberbullying.

Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang cyberbullying. Namun, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencakup tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang mendistribusikan informasi yang mengandung penghinaan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta. 

Selain itu, tindakan penghinaan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman berdasarkan prinsip "Turut serta" dalam tindakan pidana. Ini berarti bahwa siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung, dapat dikenai sanksi hukum.

Yuk, untuk seluruh masyarakat Indonesia tentunya warga sedulur Banten marilah kita sama-sama cegah cyberbullyng dari sekarang! Pencegahan adalah kunci dalam melawan cyberbullying. 

Edukasi tentang penggunaan internet yang bijak dan bertanggung jawab harus diajarkan sejak dini, baik di rumah maupun di sekolah. Penting untuk menanamkan nilai-nilai empati dan rasa hormat, baik di dunia nyata maupun dunia maya. 

Baca : Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024

Platform media sosial juga menyediakan berbagai fitur keamanan seperti blokir, laporkan, dan pengaturan privasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk melindungi diri dari pelecehan. Selain itu, korban perlu diberdayakan untuk melaporkan setiap bentuk pelecehan kepada pihak berwenang. 

Cyberbullying adalah ancaman nyata yang harus kita hadapi bersama. Menjadi sekutu berarti aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua orang. 

Dengan menyebarkan kesadaran dan berbicara melawan tindakan perundungan, kita bisa membuat perbedaan yang berarti.

Mari bersama-sama menciptakan internet yang lebih baik, satu langkah kecil dari kita bisa menyelamatkan banyak orang dari dampak negatif cyberbullying. (Syarah/MGNG). 

Akses artikel lainnya di sini 

 

Sumber: 
1. UNICEF Indonesia
2. kemkes.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Tinawati Andra Soni : Bentuk Karakter Anak Butuh Kolaborasi Orang Tua dan Guru
  • Pemprov Banten kembali Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh KI Pusat
  • Wagub Banten Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Modal UMKM di Pandeglang
  • Pemprov Banten Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat
  • Buka Rakorbinwas 2025, Wagub Dimyati Tekankan Akuntabilitas dan Strategi ‘7P’ Cegah Korupsi
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.