Korupsi telah menjadi masalah terbesar yang menghambat perkembangan negara, termasuk Indonesia. Akar dari permasalahan ini sebenarnya sudah diungkap oleh berbagai pemikir jauh sebelum era modern.
Ibnu Khaldun, sejarawan dan pemikir muslim asal Tunisia, pada abad ke-14 menyatakan bahwa nafsu hidup yang mewah adalah salah satu penyebab utama korupsi. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa kelompok berkuasa yang memiliki keinginan untuk hidup bermewah-mewahan akan mencari cara untuk menutupi pengeluaran mereka yang berlebihan, salah satunya dengan melakukan korupsi.
Baca juga: Teori Segitiga Kecurangan Penyebab Korupsi
Pandangan ini kemudian diperkuat oleh banyak pemikir lain di masa modern, termasuk Robert Klitgaard dalam bukunya yang diterbitkan pada tahun 1988. Selain itu, Donald R. Cressey dalam teori Fraud Triangle menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya disebabkan oleh nafsu atau keinginan, tetapi juga oleh tiga faktor utama yang saling berkaitan, yaitu Pressure (Tekanan), Opportunity (Kesempatan), dan Rationalization (Rasionalisasi).
Pressure (Tekanan)
Tekanan ekonomi sering kali menjadi pemicu utama tindakan korupsi, di mana individu merasa terdorong untuk mencari cara cepat memenuhi kebutuhan materialnya atau untuk mencapai status sosial yang tinggi.
Opportunity (Kesempatan)
Faktor kesempatan sangat berpengaruh dalam tindakan korupsi. Ketika sistem pengawasan lemah dan terdapat celah dalam aturan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi menjadi lebih mungkin terjadi. Tanpa adanya kesempatan, orang yang mengalami tekanan besarpun kemungkian kecil tidak akan melakukan korupsi.
Rationalization (Rasionalisasi)
Rasionalisasi adalah pembenaran yang dilakukan oleh pelaku korupsi untuk meredam rasa bersalah. Para koruptor mencari alasan yang dapat membenarkan tindakan mereka, misalnya dengan berpikir bahwa tindakan yang dilakukan adalah balasan atas ketidakadilan yang dialami, seperti gaji yang tidak memadai dan lainnya.
Baca juga: Manfaat ASI Pada Bayi, Cegah Penyakit Hingga Kematian
Untuk mengatasi masalah korupsi, berbagai strategi telah dirancang dan diimplementasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari ACLC (Anti-Corruption Learning Center) KPK telah merumuskan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari tiga sula utama:
Sula Penindakan
Penindakan adalah langkah yang dilakukan KPK dalam menindak koruptor dan membawanya ke ranah pengadilan. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, menghadirkan saksi, dan menyusun dakwaan yang kuat untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sula Pencegahan
Pencegahan bertujuan untuk memperbaiki sistem sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi. Langkah ini mencakup perbaikan dalam pelayanan publik, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan internal. Dengan mempersempit celah bagi potensi korupsi, kesempatan untuk melakukan tindak pidana ini dapat ditekan.
Sula Pendidikan
Pendidikan dan kampanye antikorupsi adalah langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. Edukasi ini ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas.
Korupsi rawan terjadi di sekitar kita tanpa disadari. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi integritas, kita memiliki tanggung jawab untuk memberantas tindakan korupsi. Mengenali tanda-tanda dan ciri-ciri korupsi adalah langkah awal yang penting.
Dengan demikian, kita bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi, sekaligus mendukung upaya-upaya strategis yang telah dirumuskan untuk memberantas praktik korupsi. (Syarah/MGNG)
Artikel lainnya, bisa diakses di sini
Sumber :