Arti Lambang Daerah Provinsi Banten
Lambang Daerah Provinsi Banten merupakan identitas visual yang mencerminkan nilai keagamaan, sejarah, budaya, serta arah pembangunan daerah.
Makna Unsur Lambang
Kubah Masjid
Melambangkan karakter masyarakat Banten yang religius dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Bintang Bersudut Lima
Mencerminkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Nur Cahaya Ilahi dan semangat keyakinan yang menerangi kehidupan masyarakat Banten.
Menara Masjid Agung Banten
Menggambarkan semangat yang tinggi dan kokoh, berpedoman pada petunjuk Allah SWT.
Gapura Kaibon
Melambangkan Provinsi Banten sebagai pintu gerbang peradaban dunia, pusat perekonomian, dan jalur lalu lintas internasional menuju era globalisasi.
Padi dan Kapas
Padi kuning berjumlah 17 dan kapas putih berjumlah 8 tangkai, dengan 4 kelopak cokelat dan 5 kuntum bunga, melambangkan Banten sebagai daerah agraris yang cukup sandang dan pangan. Angka 17-8-45 merepresentasikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gunung Berwarna Hitam
Melambangkan kekayaan sumber daya alam serta kondisi geografis Banten yang terdiri atas dataran rendah dan pegunungan.
Badak Bercula Satu
Menjadi simbol masyarakat Banten yang kuat, pantang menyerah dalam menegakkan kebenaran, serta terlindungi oleh hukum.
Roda Gerigi Abu-abu
Berjumlah 10 buah, melambangkan semangat kerja, pembangunan, dan orientasi pada sektor industri.
Laut Berwarna Biru
Dengan 17 gelombang putih, melambangkan Provinsi Banten sebagai daerah maritim yang kaya potensi kelautan.
Dua Garis Marka Putih
Menunjukkan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama nasional dan internasional.
Lampu Bulat Kuning
Melambangkan pemacu semangat dalam meraih cita-cita dan kemajuan daerah.
Pita Berwarna Kuning
Melambangkan persatuan dan kesatuan masyarakat Provinsi Banten.
Semboyan “IMAN TAQWA”
Menjadi landasan moral dan spiritual pembangunan menuju Banten yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Arti Warna pada Lambang Daerah Provinsi Banten
Makna Lambang Daerah Provinsi Banten diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah.
