Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.
Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.
Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.
Lantas, bagaimana jika ada keadaan darurat? Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.
Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi.
Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:
Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.
Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.
Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.
Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:
Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.
Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.
Sumber:
Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 2026 tentang Pembatasan penggunaaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten