Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"

Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"

 04 Feb 2026   50 dilihat
Sumber Gambar : Aturan pembatasan penggunaan Hp di SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Banten

Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.

Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026  ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin. 

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.

Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. 

Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.

Lantas, bagaimana jika ada keadaan darurat? Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.

Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi. 

Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:

  • Sosialisasi Masif

Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.

  • Pengawasan di Rumah

Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.

  • Satgas Monitoring

Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.

Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:

  • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol. 

Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.

 

Sumber: 
Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026  2026 tentang Pembatasan penggunaaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • KONI Pusat Nilai BIS Sudah Layak Gelar Pentas Olahraga Nasional dan Internasional
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Program Bang Andra Bawa Gubernur Andra Soni Terima Anugerah Indoposco
  • Gubernur Andra Soni Pacu KONI Banten Raih Prestasi Nasional dan Internasional
  • Sekda Banten Minta Rencana Pembangunan Perumahan Rakyat Dioptimalisasi
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.