Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 terdapat waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye.
Waktu tersebut sering dikenal dengan istilah masa tenang. Namun, tidak sedikit orang mebgetahui apa itu masa tenang? Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa ceta, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Baca juga: Tanaman Herbal, Resep Obat Nusantara Pelengkap Kesehatan Modern
Iklan media massa cetak dan media massa elekteronik terkait Pasangan Calon sesuai jadwal bisa dilakukan pada Minggu, 10 November - Sabtu, 23 November 2024.
Jadwal Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Larangan Pemilih selama di TPS
Dalam pasal 23 PKPU No 17 Tahun 2024, pemilih tidak diperbolehkan menuliskan catatan di surat suara. Pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Demikian informasi seputar masa tenang, jadwal pemungutan dan penghitungan suara serta larangan bagi pemilih selama di TPS.
Mari warga sedulur Banten, gunakan hak pilihmu dalam Pilkada 2024. Suaramu menentukan pemimpin berikutnya selama 5 tahun ke depan, jangan golput dan ayo datang ke TPS untuk memilih.
Sumber:
1. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. PKPU Nomor 13 Tahun 2013