Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Larangannya di Sini

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Larangannya di Sini

 22 Nov 2024   45261 dilihat
Sumber Gambar : Design by admin

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 terdapat waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye. 

Waktu tersebut sering dikenal dengan istilah masa tenang. Namun, tidak sedikit orang mebgetahui apa itu masa tenang? Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Baca juga: Suara Perempuan, Bersama Lawan Diskriminasi dengan Mengawasi dan Menggunakan Hak Pilih Pada Pilkada Damai 2024

Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. 

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa ceta, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. 

Baca juga: Tanaman Herbal, Resep Obat Nusantara Pelengkap Kesehatan Modern

Iklan media massa cetak dan media massa elekteronik terkait Pasangan Calon sesuai jadwal bisa dilakukan pada Minggu, 10 November - Sabtu, 23 November 2024. 

Jadwal Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 

  • Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di Tempat Penghitungan Suara (TPS), 23 November 2024 - 25 November 2024
  • Penyiapan TPS, 26 November 2024 
  • Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 27 November 2024
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, 27 November 2024 - 3 Desember 2024. 

Larangan Pemilih selama di TPS
Dalam pasal 23 PKPU No 17 Tahun 2024, pemilih tidak diperbolehkan menuliskan catatan di surat suara. Pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. 

Demikian informasi seputar masa tenang, jadwal pemungutan dan penghitungan suara serta larangan bagi pemilih selama di TPS.

Mari warga sedulur Banten, gunakan hak pilihmu dalam Pilkada 2024. Suaramu menentukan pemimpin berikutnya selama 5 tahun ke depan, jangan golput dan ayo datang ke TPS untuk memilih. 

 

 

Sumber: 
1. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

2. PKPU Nomor 13 Tahun 2013

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • UMK Banten Naik 6,5 Persen, Berikut Daftar Besaran UMK Banten Tahun 2025
  • Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Larangannya di Sini
  • Pemprov Banten Buka Loker RSUD Labuan dan RSUD Cilograng, Berikut Rinciannya
  • Tidak Perlu Antre di Samsat, Bayar Pajak di Banten Bisa Pakai Aplikasi SIGNAL dan Cek Nominal Pajak Lewat Whatshapp, Ini Informasinya
  • Pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni: Kado Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat Banten
  • Wagub Dimyati Hadiri Paripurna DPRD, Pemprov Banten Apresiasi Pembahasan Dua Raperda Strategis
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni-Dimyati Ukir 19 Penghargaan Sepanjang 2025
  • Pemprov Banten Raih Peringkat 7 Nasional Pengawasan Kearsipan Tahun 2025
  • Jalan Desa hingga Sekolah Gratis, Andra Soni–Dimyati Tanamkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Banten
  • Komitmen Wujudkan Siaran Berkualitas, Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Terima Anugerah Tokoh Peduli Penyiaran
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.