Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024

Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024

 20 Aug 2024   980 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi penyebaran medoa sosial, warga sedulur Banten perlu bijak bermedia sosial. Design by admin

Pilkada serentak 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 November mendatang. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.

Baca juga:  15 Komoditas Ekspor Banten ke Dunia

Pilkada menjadi ajang masyarakat Banten memutuskan kandidat pemimpin terpilih yang sesuai untuk memimpin daerah selama lima tahun masa jabatan. 

Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses dan damai hingga proses pemungutan suara. 

Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Banten, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Banten pada pilkada tahun ini ada sekitar 8.842.646 jiwa. 

Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak masyarakat Banten yang mempunyai hak pilih dalam ajang Pilkada mendatang. 
Sebagian besar pemilih dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 didominasi usia muda. 

Kaum muda atau Gen-Z dikenal sebagai kaum yang melek teknologi dan internet. Penggunaan media sosial merupakan makanan sehari-hari bagi mereka. 

Baca juga: PIN Polio Tahap I di Banten Sukses, Tahap II akan Diselenggarakan Agustus Ini

Media sosial menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi secara bebas terkait politik di mana saja dan kapan saja. Meski demikian, pengaruh media sosial yang bebas juga dapat mencederai pesta demokrasi yang kondusif. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menuturkan bahwa ada potensi kekacauan informasi seiring masifnya penggunaan media sosial. 

"Ada tiga bentuk kekacauan informasi yang kerap terjadi di media sosial yang perlu diwaspadai. Pertama, misinformasi yaitu penyebaran informasi salah yang dibuat tanpa menimbulkan kerugian. Kedua, disinformasi yaitu penyebaran informasi yang sengaja dibuat salah, dan terakhir, mal-informasi yaitu penyebaran informasi dengan tujuan untuk menyakiti seperti ujaran kebencian," ujar Nezar Patria dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Maraknya konten berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga kampanye provokatif mengandung unsur SARA menjadi hal yang harus diwaspadai dan dicegah oleh masyarakat. 

Untuk menciptakan situasi dunia maya yang kondusif jelang Pilkada serentak 2024, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh warga sedulur Banten, diantaranya yaitu:

  • Saring sebelum sharing

Pastikan informasi yang didapatkan berasal dari sumber yang terpercaya. Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

Warga sedulur Banten dapat mencari tahu informasi terkait Pilkada melalui laman resmi KPU Provinsi Banten atau juga bisa mengikuti akun media sosial Pemprov Banten untuk informasi terbaru.

  • Adab dalam bermedia sosial

Jaga ketikan di media sosial dengan tidak menyinggung kandidat terpilih melalui ujaran kebencian, SARA, hingga provokatif yang sengaja disebarkan oleh oknum tertentu. 

Masyarakat yang sengaja menyebarkan ujaran kebencian dapat dijerat dalam pasal 45 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan maksimal pidana penjara selama 6 tahun.

  • Ajak tanpa paksaan

Ajak orang lain untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pilkada mendatang tanpa adanya unsur paksaan. Ekspresikan kebebasan berpolitik seluas mungkin, tanpa menyinggung kehormatan orang lain. 

Jadi, gunakanlah media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Maksimalkan potensi media sosial sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya. 

Ayo warga sedulur Banten, bersama-sama kita tingkatkan partisipasi dalam proses demokrasi. Suara kalian sangat berarti untuk masa depan bangsa!

Selengkapnya di sini 

 

Sumber: 
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id)
2. kpu.go.id
3.  Bawaslu Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Ini Empat Sekolah Unggul Garuda Transformasi Kemdiktisaintek di Provinsi Banten
  • Jelajahi Keindahan Ujung Kulon, Banten Tawarkan Pengalaman Wisata Alam Kelas Dunia
  • Tinjau Sekolah Rakyat Pandeglang, Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sesuai Target
  • Cerita Wisatawan Menjelajahi Pulau Peucang, Pulang Membawa Cerita dan Kerinduan
  • Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Paperda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten
  • Wagub Dimyati di Festival Anak: Indonesia Butuh Generasi Pancasila yang Cerdas, Beriman, dan Peduli Sesama
  • Buka Rakerda KNPI Banten, Wagub Dimyati : Pemuda Pelopor Perubahan
  • Wagub Dimyati Apresiasi Museum Sepeda Keliling Dunia sebagai Sarana Edukasi Masyarakat
  • Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al Khanza, Wagub Dimyati Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak
  • Buka Exciting Banten Festival, Wagub Dimyati : Sektor Pariwisata Harus Jadi Perhatian Bersama
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.