07 Sep 2026
1043 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten
SMA, SMK, SKh Negeri dan Swasta di Banten resmi melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/belajar dari rumah selama tiga hari yang berlaku pada 7-9 September 2026.
Pemberlakuan PJJ bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi dengan status level III (Siaga) serta sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Pemberlakukan PJJ tertuang dalam Surat Edaran SE No T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260 tentang Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Demi menjaga Kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta
warga sekolah, arahan Gubernur Banten di antaranya:
- PJJ/belajar dari rumah jenjang SMA, SMK, SKh Negeri dan Swasta di Banten berlaku 3 hari 7-9 September 2026
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya
- Kepala sekolah diwajibkan: Memasatikan jalannya PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah, dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran
- Melakukan pemantauan langsung terhadap proses belajar mengajar serta kehadiran Pendidik dan Peserta Didik secara Daring
- Menyampaikan laporan berkala pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
Imbauan untuk Orang Tua/Wali Murid:
- Melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif selama mengikuti PJJ di rumah
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung serta mamakai masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Sumber: SE No T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Eruosi Gunung Anak Krakatau
Bagikan Artikel
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id