Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. KDRT adalah tindakan atau perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual terhadap anggota keluarga yang berada dalam lingkup rumah tangga.
Hal ini mencakup suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, hingga orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.
Baca juga: Pentingnya Memilih Makanan, Lakukan Cek dan Kroscek Sebelum Membeli Produk Kemasan
KDRT tidak hanya memberikan dampak negatif yang besar bagi korban, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga secara keseluruhan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Baca juga: Pencegahan Stunting dengan ABCDE untuk Masa Depan Anak Indonesia
Setiap individu yang menjadi korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meliputi perlindungan hukum yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT.
Undang-Undang ini dirancang untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, dan pelaku KDRT menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Undang-undang ini juga melindungi korban dari kemungkinan ancaman lebih lanjut dari pelaku.
Dalam peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku KDRT. Sanksi ini tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga mencakup pidana tambahan seperti menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta kewajiban pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Berikut sanksi pidana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT:
Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku akan dikenakan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.
sanksi pidana yang dijatuhi pada pelaku KDRT terhadap korban sampai menghilangkan nyawa korban maka pelaku diganjar sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.
Jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari maka pelaku dikenakan sanksi hukum paling lama empat tahun dan
denda paling banyak Rp5 juta.
Setiap orang yang mengalami KDRT berhak mendapatkan perlindungan, dan setiap pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui beberapa lembaga berikut:
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
Korban harus berani melapor, dan masyarakat perlu aktif dalam memberikan dukungan serta melaporkan jika ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.
Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap anggota keluarga. Mari tindak tegas para pelaku KDRT. (Syarah/MGNG)
Artikel lainnya dapat diakses di sini
Sumber:
1. Jerat Hukum Pelaku KDRT | Indonesia Baik
2. Komnas Perempuan
3. kemenpppa.go.id
4. uu no 23 th 2004 (dpr.go.id)