Perubahan perilaku masyarakat yang konsumtif dan senang berbelanja online harus dibarengi dengan pengetahuan memilih produk makanan, obat, kosmetik yang aman dan teruji mutu kesehatannya.
Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen. Pada bab II pasal 2 dalam UU tersebut membahas tentang asas dan tujuan serta mengatur tentang manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Baca Juga: Cara Menghindari Penyakit Hipotiroid Kongenital Pada Bayi baru Lahir
Sejalan dengan itu, Badan Pengawas Makanan dan Obat Indonesia (BPOM) juga telah mengeluarkan peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Dalam peraturan tersebut menegaskan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan kemasan makanan yang aman untuk kesehatan manusia.
Ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari produk makanan ilegal sehingga mengancam kesehatan. BPOM Indonesia juga gencar menyosialisasikan program Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) guna meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya memilih makanan kemasan yang aman perlu diketahui oleh warga seduru Banten diantaranya:
Masyarakat harus memastikan kemasan makanan dalam kondisi yang aman, tidak rusak, penyok atau terbuka untuk mencegah masuknya virus ke dalam produk makanan atau obat. Bagi pelaku usaha, diwajibkan menggunakan kemasan produk yang aman dari bahan kimia yang membahayakan manusia, seperti boraks, formalin dan senyawa merkuri.
Masyarakat harus memeriksa label produk untuk memastikan bahan yang digunakan aman dan bernilai gizi. Masyarakat juga harus memastikan di dalam produk terdapat label halal, tanggal dan kode produksi serta nama dan juga alamat produsen.
Izin edar menandakan bahwa produk telah melewati proses pengawasan dari BPOM. Masyarakat bisa mencari tahu keaslian izin edar suatu produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id.
Baca juga: Pengetahuan Lokal Warga Kanekes Baduy dalam Mitigasi Bencana
Tanggal kedaluwarsa harus ada dalam kemasan produk untuk memastikan bahan baku yang digunakan masih aman untuk dikonsumsi. Keterangan tanggal kedaluwarsa biasanya tertulis sebagai: Baik digunakan Sebelum DD/MM/YY atau MM/YY.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito turut menyampaikan upaya ini bukan hanya tanggung jawab Badan POM semata, namun pelaku usaha juga masyarakat memiliki peran dalam cermat memilih makanan kemasan dan melindungi diri sendiri maupun lingkungannya.
Baca: Mengenal Angklung Buhun
"Kesadaran memilih dan mengonsumsi makanan, obat, harus dimulai dari setiap diri individu. Dengan program Cek KLIK, masyarakat harus memahami langkah menjadi masyarakat yang cerdas dan berdaya menjaga diri sendiri ataupun lingkungannya," tutur Penny dalam laman Badan POM Indonesia.
Nah warga sedulur Banten, sekarang udah tahu kan bagaimana cek dan kroscek kemasan makanan yang sehat dan amat. Mari mulai jadi konsumen cerdas! Selalu Cek KLIK sebelum membeli produk kemasan dan lindungi diri sendiri maupun keluarga dari produk berbahaya. (Septi/MGNG)
Selengkapnya di sini
Sumber:
1. Pengusaha Makanan, Yuk Jaga Keamanan Produk Anda dengan Cek KLIK! | Badan POM | Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU)
2. Siaran Pers | Badan Pengawas Obat dan Makanan (pom.go.id)
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019