Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Ketimpangan Melahirkan Korupsi, Korupsi Memperparah Ketimpangan

Ketimpangan Melahirkan Korupsi, Korupsi Memperparah Ketimpangan

 11 Sep 2024   648 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi pencegahan korupsi. Design by feepik @storyest

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat dan negara. Ini merupakan masalah serius yang dapat menghambat kemajuan serta menyebabkan kerugian finansial dan moral. 

Untuk memerangi korupsi, penting memahami pengertian, jenis-jenisnya, penyebab, dan langkah pencegahannya. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat umum, dan berdampak buruk terhadap kepercayaan publik serta integritas institusi.

Baca juga: Anak Berhak Bebas dari Kekerasan Digital

Menurut Routledge Handbook of Political Corruption (2015), korupsi merupakan bagian dari jebakan kesenjangan atau inequality trap. Konsep ini menunjukkan bahwa ketimpangan sosial dapat menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat, yang memicu korupsi dan akhirnya menghasilkan ketimpangan yang lebih besar. 

Ketimpangan ini membuat warga merasa sistem yang ada tidak adil, menciptakan ketergantungan dan pesimisme terhadap masa depan, serta melemahkan ajakan moral untuk berlaku jujur. 

Hal ini juga merusak fungsi institusi keadilan seperti pengadilan, yang seharusnya melindungi warga, tetapi justru dianggap tidak dapat diandalkan (Glaeser: 2003 You dan Khagram, 2005).

Baca juga: 

Bahaya Diabetes Mengintai Anak Muda

Beberapa faktor utama penyebab korupsi meliputi lemahnya pengawasan internal maupun eksternal. Tanpa pengawasan yang memadai, peluang korupsi semakin besar, terutama dalam lingkungan di mana korupsi dianggap biasa atau bagian dari "tradisi" 

Kurangnya pendidikan antikorupsi juga memperburuk situasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi tujuh jenis: merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. 

Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai antikorupsi perlu dilakukan untuk menumbuhkan budaya antikorupsi, termasuk di lingkungan kerja. Pencegahan korupsi memerlukan penerapan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan. 

Organisasi dan institusi perlu memastikan bahwa semua tindakan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari peluang korupsi. Pengawasan ketat melalui audit rutin dan keterlibatan lembaga pengawas independen dapat membantu mendeteksi dan mencegah korupsi.

Edukasi mengenai kejujuran dan etika di sekolah dan tempat kerja juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi. Maka dari itu, membangun budaya antikorupsi perlu dimulai dengan teladan yang baik dan komitmen dari semua pihak. 

Selain itu, penting untuk menyediakan sistem pelaporan yang aman agar masyarakat dapat melaporkan korupsi tanpa rasa takut, serta memastikan pelapor mendapatkan perlindungan agar laporan yang dibuat jujur dan efektif. (Rizal/MGNG).

Akses artikel lainnya di sini 

 

 

Sumber:
1. Aclc.Kpk.go.id
2. Bantenprov.go.id
3. Kpk.go.id
4. djkn.kemenkeu.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Gubernur Banten Andra Soni: Gerakan 'Banten Teduh, Tangerang Sejuk' Bentuk Implementasi Program 'Bang Kali Andra'
  • Forum Konsultasi Publik RKPD 2027: Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Perencanaan Pembangunan Presisi dan Tepat Sasaran
  • Jelang Nataru 2025/2026, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pasar Ciruas: Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
  • Tutup Forum RKPD 2027, Wagub Dimyati Ingatkan Perencanaan Harus Didasari Niat Baik untuk Kepentingan Publik
  • Tinawati Andra Soni : Bentuk Karakter Anak Butuh Kolaborasi Orang Tua dan Guru
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.