Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Anak Berhak Bebas dari Kekerasan Digital

Anak Berhak Bebas dari Kekerasan Digital

 13 Aug 2024   1003 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi tidakan kekerasan secara digital. Gambar by freepik

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Pemenuhan hak anak sudah diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 15. 

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan. 

Namun tidak dapat dipungkiri, internet dan media sosial saat ini kerap menjadi sarana kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia.  

Baca juga: Para Kepala Sekolah di Banten Diminta Ajarkan Siswa Nilai-nilai Integritas Antikorupsi

Dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat pada Januari hingga Juni 2024 ada sekitar 7.842 kasus kekerasan digital terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki.

Dari data menunjukkan bahwa anak dan perempuan masih menjadi target sasaran pelaku kejahatan di dunia maya. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa anak belum sepenuhnya memperoleh hak aman dari kekerasan secara digital.

Berbagai jenis kekerasan berbasis online yang sering dialami oleh anak dan perempuan menurut web Kemen PPPA, di antaranya:

  • Child grooming

Child grooming adalah kondisi ketika seseorang mencoba untuk membangun hubungan dengan anak-anak yang bertujuan untuk melecehkan korban. Korban sering kali tidak menyadari telah menjadi korban child grooming dari pelaku.

  • Ujaran kebencian

Ujaran kebencian (hate speech) adalah ujaran, perkataan yang mengandung kebencian, menyerang dengan maksud untuk melakukan kekerasan dan menyakiti orang lain.

  • Pemerasan seksual

Sextortion atau pemerasan seksual adalah suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual. Contoh kasus yang kerap terjadi yaitu tidak akan diluluskan kecuali dengan syarat melakukan hubungan seksual dengan pelaku.

  • Pornografi 

Berbagai konten pornografi mudah diakses oleh anak di bawah umur, bahkan beberapa di antaranya terdapat dalam game online, hingga tontonan kartun anak-anak.

Baca juga: Tahapan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024

Dampak yang dialami korban kekerasan digital perlu menjadi perhatian semua orang. Anak yang menjadi korban kekerasan digital akan berdampak pada kepercayaan dirinya. 

Timbulnya perasaan harga diri yang rendah memicu risiko depresi dan bunuh diri. Anak juga dapat menjadi pelaku di generasi selanjutnya jika tidak ditangani secara serius.

Maka dari itu, orang tua harus melakukan pencegahan secara dini untuk melindungi anak-anak dari kekerasan digital sekaligus mewujudkan hak perlindungan anak dengan beberapa cara, di antaranya yaitu:
Jaga privasi dengan tidak menyebarluaskan data pribadi di ranah digital.

Kontrol penggunaan media sosial atau aplikasi yang ada di ponsel anak. Orang tua bisa mulai membatasi waktu anak menggunakan internet atau mengatur konten tontonan yang ramah anak.

Aktif membangun komunikasi dan kepercayaan dengan anak, sehingga anak menjadi lebih terbuka dengan orang tua.

Selalu mengevaluasi aturan pemakaian internet yang aman, ramah, serta membagikannya ke teman terdekat agar semakin banyak yang teredukasi..

Hal penting yang harus selalu diingat jika melihat atau mengalami kasus kekerasan secara digital dapat melaporkannya pada layanan pengaduan Kementerian PPPA melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 0811-1129-129. 

Maupun dapat melaporkan melalui unit PPPA di daerah masing-masing. Ayo warga sedulur Banten bersama kita jaga anak dari kekerasan digital. Anak terlindungi, Indonesia maju.

Selengkapnya di sini

 

Sumber: 
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenpppa.go.id)

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Tinjau Penggilingan di Serang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Stok Beras Banten Aman Jelang Nataru
  • Gubernur Banten Andra Soni: Gerakan 'Banten Teduh, Tangerang Sejuk' Bentuk Implementasi Program 'Bang Kali Andra'
  • Forum Konsultasi Publik RKPD 2027: Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Perencanaan Pembangunan Presisi dan Tepat Sasaran
  • Jelang Nataru 2025/2026, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pasar Ciruas: Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
  • Tutup Forum RKPD 2027, Wagub Dimyati Ingatkan Perencanaan Harus Didasari Niat Baik untuk Kepentingan Publik
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.