Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Kategori Penyandang Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat

Kategori Penyandang Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat

 27 Jun 2024   426 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi kesejahteraan sosial masyarakat. Design oleh admin

Kesejahteraan sosial merupakan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara sehingga dapat menjalankan kehidupan yang layak serta mampu mengembangkan diri dan melaksanakan fungsi sosialnya. 

Permasalahan kesejahteraan sosial ditandai adanya masyarakat yang belum terpenuhi hak kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan sosial dan tidak dapat menjalankan kehidupan secara layak dan bermartabat. 

BACA

Memantau Pertumbuhan Anak Supaya Sehat dan Tidak Stunting

Meningkatkan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat luas baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lainnya demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. 

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terdiri dari beberapa kategori. PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang memiliki hambatan, kesulitan atau gangguan yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 

Hambatan tersebut berupa kemiskinan, keterpencilan, keterlantaran, kedisibilitasan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta korban bencana. 

BACA JUGA

Stop Boros Pangan, PJ Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Gerakan Selamatkan Pangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012, PMKS meliputi 26 jenis, diantaranya, kemiskinan, keterpencilan (Komunitas adat terpencil), keterlantaran, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, kedisibilitasan, korban tindak kekeraan, ekploitasi dan diskriminasi serta korban bencana. 

Kemiskinan menjadi permasalahan yang kompleks yang dipengaruhi oleh faktor pendapatan, keseahtan, pendidikan, akses terahdap perekonomian, kondisi lingkungan dan lainnya. Mengacu kepada strategi nasional penanggulangan kemiskinan, definisi kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan  tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Dalam pengertian lain, kemiskinan adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

Kemiskinan mencakup rumah tangga miskin (RTM) dengan kriteria tidak mempunyai sumber mata pencaharian serta mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak. 

Perempuan rentan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun yang belum menikah atau janda serta berusia kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan kriteria:

  • Perempuan berusia 18 tahun sampai 59 tahun
  • Istri yang ditinggal suami tanpa pekerjaan 
  • Menjadi pencari nafkah utama keluarga
  • Berpenghasilan kurang dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak

Selengkapnya di sini 

 

Sumber: Dinsos Provinsi Banten

 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun Pendidikan Karakter Usia Dini
  • Gubernur Banten Andra Soni Optimis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten
  • Pengumuman Hasil Penilaian Adminitrasi Seleksi Ketua Forum TJSKBLP Provinsi Banten
  • HKN ke-61: Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan di Banten
  • Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.