Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Stop Boros Pangan, PJ Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Gerakan Selamatkan Pangan

Stop Boros Pangan, PJ Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Gerakan Selamatkan Pangan

 19 Jun 2024   2100 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi makanan. Gambar by pixabay @joshuemd

Gerakan selamatkan pangan melalui aksi stop boros pangan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Banten yang dituangkan dalam surat edaran Gubernur Banten nomor 11 tahun 2024. 

Surat edaran tersebut ditujukan pada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, rektor Universitas Negeri dan swasta se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Kekenterian Agama Provinsi Banten, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Provinai Banten, asosasi perkumpulan hotel, restoran dan catering se-Provinsi Banten. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Provinsi Banten, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, para pemangku lembaga adat se-Provinsi Banten, Ketua Indonesia Chef Association (ICA) Banten dan Ketua Organisasi Masyarakat se-Provinsi Banten dan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia. 

  • Baca Juga : Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Masyarakat Kembangkan Inovasi Teknologi Sektor Pangan

Surat edaran gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2024 itu diterbitkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sekaligus dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs). 

Pembangunan berkelanjutan SDGs dikampanyekan untuk menyerukan pengurangan setengah limbah pangan global per kapita di tingkat ritel dan konsumen serta mengurangi kehilangan pangan di sepanjang rantai produksi dan pasukan pada tahun 2030. 

Sekaligus dalam rangka mengakhiri kelaparan serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan target 12.3. 

Maka dari itu, perlu adanya upaya sinergis multisektoral dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan program tersebut dengan cara mengurangi food loss dan waste (Makanan yang terbuang dan tersisa). 

Melalui surat edaran tersebut maka diharapkan semua pihak dapat mengkampanyekan gerakan selamatkan pangan yaitu melaksanakan, menerapkan, mengedukasikan dan mensosialisasikan stop boros pangan dengan cara mengambil makanan secukupnya sesuai prinsip gizi seimbang dan habiskan. 

Membawa pulang makanan atau take away jika tersisa, bijak berbelanja pangan atau milk planning dengan cara membuat perencanaan setiap kali berbelanja. 

Lakukan manajemen penyimpanan bahan makanan menggunakan wadah yang baik, sesuaikan dengan karakteristik pangan, membiasakan mengecek tanggal kadaluarsa. 

Mengolah kembali dan memanfaatkan pangan yang berpotensi terbuang menjadi menu yang variatif dengan tetap memperhatikan cara pengolahannya, agar tidak merusak kandungan gizinya. 

Memasak dan menghidangkan makanan sesuai porsi dan mendonasikan makanan berlebih kepada yang membutuhkan. 

Surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pantau Operasi Lilin 2025, Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2026
  • Apresiasi Juara DA7 Tasya Allesia, Gubernur Banten Andra Soni: Inspirasi Nyata Generasi Muda Banten
  • Puluhan Ribu Siswa Terbantu, Sekolah Gratis Perluas Jangkauan Hingga Sekolah Swasta
  • Gubernur Banten Andra Soni Antar Kepergian Tokoh Pendiri Banten H. Tryana Sjam'un ke Peristirahatan Terakhir
  • Perkuat Meritokrasi, Gubernur Banten Andra Soni: Manajemen Talenta Kunci Profesionalisme ASN
  • Wagub Dimyati: Jadikan Isra Mikraj Momentum Perkuat Keimanan dan Persatuan
  • Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Pandeglang, Wagub Dimyati Ingatkan Pentingnya Menjaga Salat
  • Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC
  • Perkuat Sinergi, Gubernur Andra Soni Ajak Brigif 87/Salakanagara Akselerasi Pembangunan dan Ketahanan Pangan
  • Gubernur Andra Soni: Sekolah Gratis, Strategi Pemprov Banten Tekan Angka Putus Sekolah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.