Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

 07 Sep 2026   175 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Gubernur Banten Andra Soni memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya akan mulai dibangun pada akhir 2026. 

Proyek strategis ini diyakini akan membawa dampak positif bagi kemajuan Provinsi Banten sekaligus menjadi solusi konkret penanganan masalah sampah di daerah.

​Hal tersebut ditegaskan Andra Soni usai menghadiri audiensi terkait perkembangan proyek PSEL bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (7/9/2026).

​Nantinya, fasilitas PSEL akan dipusatkan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. 

Fasilitas ini dirancang untuk menampung sampah dari kawasan aglomerasi, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

​"Kapasitas pengelolaannya mencapai 1.161 ton per hari dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 hingga 2029," ujar Andra.

​Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di sebagian besar daerah, termasuk di Provinsi Banten, saat ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). 

Oleh karena itu, kehadiran PSEL sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi penyelesaian persoalan sampah. Terlebih, Provinsi Banten mendapatkan alokasi empat titik pembangunan PSEL. 

Hal ini juga menjadi wujud komitmen Presiden melalui program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang menargetkan 100 persen sampah terkelola secara nasional pada 2029.

​“Ini adalah langkah konkret yang dilakukan Presiden dalam mengatasi darurat sampah nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi baru terbarukan,” tegas Gubernur Banten.

​Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dan Pemkot Cilegon terus merampungkan berbagai tahapan persiapan bersama Danantara. Konsorsium perusahaan pelaksana proyek tersebut juga telah ditetapkan.

​“Pembebasan lahan akan diselesaikan oleh Pemkot Serang bulan depan. Kemudian, pematangan lahan dilakukan oleh Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon. Pasokan air sudah menemukan titik temu, dan suplai kebutuhan sampah sekitar 1.161 ton per hari juga sudah disepakati bersama,” paparnya.

​Sementara itu, Direktur Utama PT Denera, Fadli Rahman, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 11 lokasi prioritas yang didorong untuk penerapan PSEL secara nasional. 

Salah satu lokasi yang dinilai paling siap adalah Serang Raya, yang kini telah memasuki tahapan desain teknis.

​“Kami sudah melakukan kajian teknis di lokasi yang akan dijadikan PSEL dan kondisinya sudah sangat baik. Saat ini tinggal penyelesaian beberapa kesepakatan antar-daerah agar pelaksanaannya bisa disegerakan,” kata Fadli.

​Sebagai informasi, audiensi percepatan proyek PSEL tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kemenko Pangan Roffi Alhanif, serta Presiden Direktur PT Chandra West Energi Edi Riva’i selaku perwakilan konsorsium pelaksana proyek.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Andra Soni Minta Warga Waspada dan Pakai Masker
  • Pantau Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Keselamatan Masyarakat
  • Gubernur Banten Andra Soni Sinergi dengan Apersi untuk Penuhi Kebutuhuan Rumah Masyarakat
  • Banten Kehilangan Ulama Karismatik, Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Duka Atas Wafatnya KH Fudholi
  • Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah
  • Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
  • Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Siap Berkolaborasi dengan Pondok Pesantren
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.