Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa regenerasi dan reposisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan bagian dari penerapan manajemen talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri pelantikan sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (26/1/2026).
Transformasi Paradigma Birokrasi
Menurut Dimyati, para pejabat yang baru dilantik harus segera bekerja cepat serta menunjukkan perubahan nyata dalam tata kelola birokrasi. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir (paradigma) dan cara kerja agar kinerja organisasi pemerintahan semakin efektif.
"Mereka harus segera berakselerasi. Harus ada perubahan paradigma dari pola lama ke pola baru. Artinya, kinerja saat ini harus lebih baik dibandingkan sebelumnya," ujar Dimyati.
Wagub optimistis bahwa kebijakan penataan jabatan berbasis manajemen talenta akan membawa perbaikan kinerja perangkat daerah secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam pembenahan birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.
"Saya yakin ini akan memberikan hasil yang lebih baik. Perbaikan dilakukan secara bertahap melalui proses regenerasi dan reposisi ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Dimyati menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan fondasi penting untuk memastikan penempatan jabatan dilakukan secara objektif dan profesional. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta capaian kinerja ASN.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa pelantikan JPT Pratama merupakan bagian dari proses penataan birokrasi yang terus berjalan. Ia berharap para pejabat segera beradaptasi dengan tanggung jawab baru sebagai bentuk menjaga kepercayaan pimpinan.
"Kepercayaan adalah penghargaan tertinggi dalam organisasi. Saya meyakini mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah tersebut melalui kinerja yang optimal," tutur Deden.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemprov Banten murni berdasarkan sistem manajemen talenta, tanpa ada intervensi.
Deden menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta kini didukung oleh sistem aplikasi yang menyaring data ASN secara objektif. Indikator yang digunakan meliputi kepangkatan, masa kerja dan rekam jejak kinerja.
"Semua sudah tersaring oleh aplikasi melalui NIP (Nomor Induk Pegawai). Sistem ini membantu memastikan penempatan jabatan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi secara transparan," pungkasnya.