Apa itu SIRUP
SIRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). SIRUP berbasis web digunakan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional.
Tujuannya mendorong pengadaan barang jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik.
Tujuan dan Manfaat SIRUP
SIRUP berperan penting dalam keterbukaan informasi publik karena seluruh masyarakat dapat mengakses data pengadaan pemerintah secara daring dan real time. Manfaat utama SIRUP antara lain:
Baca Juga: AMEL, Alat Penting untuk Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Integrasi SIRUP dengan SIPD Kemendagri
SIRUP terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri. Integrasi ini memungkinkan data anggaran dari SIPD, seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), ditarik langsung ke SIRUP tanpa input manual. Proses ini mempercepat penyusunan RUP serta meningkatkan konsistensi, transparansi, dan efisiensi pengadaan barang jasa pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Mekanisme Integrasi
Manfaat Integrasi
Integrasi ini merupakan bagian penting dari pengembangan ekosistem digital pemerintah, sejalan dengan penguatan SIPD RI oleh Kemendagri.
Baca Juga: LPSE Banten: Dari Tim Adhoc Menuju Garda Depan Transformasi Digital Pemerintahan
INAPROC Portal Pengadaan Nasional
INAPROC adalah portal nasional pengadaan barang jasa pemerintah yang dikelola oleh LKPP. Portal ini menjadi pintu utama untuk mengakses berbagai sistem pengadaan, termasuk SIRUP dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE.
Kaitan SIRUP dengan INAPROC
SIRUP dapat diakses melalui domain sirup.inaproc.id. INAPROC berfungsi sebagai platform yang menaungi SIRUP dan sistem pengadaan lainnya. Keterkaitan sistem berjalan sebagai berikut:
Ketiga sistem ini saling terhubung untuk menciptakan proses pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan terpusat.
Langkah yang Sedang dan Akan Dilakukan
Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pengadaan Barang Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa terus mengoordinasikan pentingnya disiplin penginputan RUP ke dalam SIRUP hingga akhir tahun 2025. Melalui Surat Sekretaris Daerah tentang Rencana Umum Pengadaan Tahun 2026, seluruh perangkat daerah diingatkan agar melakukan penginputan dan penayangan RUP sesuai RKA.
Penginputan RUP berdasarkan RKA dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025. Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan, penginputan dilanjutkan hingga 27 Februari 2026. Targetnya, RUP Pemerintah Provinsi Banten terinput 100 persen paling lambat 31 Maret 2026. Capaian ini menjadi bagian dari penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan ITKP dan eviden Monitoring Center for Prevention MCP KPK.
Biro Pengadaan Barang Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten melalui Bagian LPSE juga mengoordinasikan pelaporan penginputan RUP serta menyiapkan layanan helpdesk bagi OPD yang mengalami kendala. Helpdesk berlokasi di Lantai 5 SKPD Terpadu KP3B Palima Serang.
Selain itu, pemantauan dan pengingat progres penginputan RUP dilakukan secara rutin melalui Grup WhatsApp SIRUP serta penunjukan Person In Charge (PIC) di setiap OPD untuk memastikan komunikasi dan progres berjalan efektif.
Oleh: Rinon Agus Wijanarko, S.Kom., M.M
JFT Prakom Ahli Muda pada Bagian LPSE, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten