Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang dipusatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Posko dibuka sebagai bentuk pelayanan kepada pekerja/buruh dan Perusahaan di wilayah Provinsi Banten. Pembentukan posko berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR dan No M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Nomor kontak yang bisa dihubungi oleh warga sedulur Banten untuk aduan THR yaitu:
Posko THR ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan. Posko dibuka untuk memastikan setiap hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri/Hari Raya Keagamaan.
Panduan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 2026 sektor Swasta
Panduan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 2026 untuk Pengemudi dan Kurir online
Adanya posko THR diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmoni antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten.
Sumber: Disnakertrans Provinsi Banten