Oleh: Rinon Agus Wijanarko, S.Kom., M.M
JFT Prakom Ahli Muda pada Bagian LPSE, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten
Latar Belakang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan selanjutnya disingkat ULP adalah organisasi yang bertugas memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa.
Bidang ini terdiri dari pegawai-pegawai yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertugas secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
ULP pertama kali dibentuk sesuai amanat Perpres 54 Tahun 2014, dalam Perpres tersebut diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Proses Pembentukan
Pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten mengusulkan tentang pembentukan ULP ke Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.
Setelah melalui kajian bersama Tim Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten dan Biro Organisasi Setda Provinsi Banten serta hasil study komparasi ke Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2013 maka disusunlah Draft Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang kemudian terbit dalam Peraturan Gubernur nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten.
Era Permendagri Nomor 112 Tahun 2018
Salah satu dasar pertimbangan dibentuknya UKPBJ di Provinsi Banten adalah amanah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan; dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain merujuk pada Perpres No 16 Tahun 2018, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kedudukan, Tugas dan Perangkat Organisasi
Kelembagaan ULP secara teknis fungsional dan administrasi berada di bawah koordinasi Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
ULP dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat secara ex Officio oleh Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan pada Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Organisasi ULP bersifat adhoc (sementara) sampai dengan terbentuknya Organisasi ULP yang struktural. Secara umum tugas Pokja Pemilihan antara lain :
Keanggotaan Pokja:
Era Permendagri 56 Tahun 2019
Menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menegaskan bahwa UKPBJ atau Biro pengadaan Barang/Jasa berada di lingkup Sekretariat Daerah.
Secara Nasional ULP dan LPSE bergabung dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten nomor 58 Tahun 2020 terakhir diubah melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah menampatkan dua lembaga tersebut ke dalam satu Biro, yaitu Biro Pengadaan Barang/jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secra Elektronik terdiri dari Kepala Biro membawahi Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pengendalian, secara Kelembagaan fungsi ULP melekat pada Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.
UKPBJ tentu tidak terlepas dengan Kelompok Kerja, disingkat POKJA yaitu sekelompok pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian/kualifikasi pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Tugas utama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai Perpres 46 Tahun 2025 mencakup persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, kecuali untuk pengadaan langsung dan e-purchasing dengan pembelian langsung.
Pokja Pemilihan juga bertugas untuk mengevaluasi penawaran, mengklarifikasi, dan menetapkan pemenang untuk metode seperti tender atau penunjukan langsung dengan pagu tertentu, serta menjalankan mini-kompetisi untuk e-purchasing non-pembelian langsung yang kini menjadi salah satu tugas baru.
Berjalan lima tahun sejak terbentuk, Biro Pengadaan Barang/jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten semakin eksis dalam mengawal pembangunan melalui pengadaan yang efisien, memberdayakan UMKM, dan meningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk medukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi dan misi rencana pembangunan daerah Provinsi Banten yaitu: