Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten: Menuju Center of Excelent sebagai Pusat Unggulan Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten: Menuju Center of Excelent sebagai Pusat Unggulan Layanan Pengadaan

 17 Oct 2025   42 dilihat
Sumber Gambar : Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten

Oleh: Rinon Agus Wijanarko, S.Kom., M.M
JFT Prakom Ahli Muda pada Bagian LPSE, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten

Latar Belakang Pembentukan

Unit Layanan Pengadaan selanjutnya disingkat ULP adalah organisasi yang bertugas memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa.

Bidang ini terdiri dari pegawai-pegawai yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertugas secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

ULP pertama kali dibentuk sesuai amanat Perpres 54 Tahun 2014, dalam Perpres tersebut diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. 

Proses Pembentukan

Pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten mengusulkan tentang pembentukan ULP ke Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.

Setelah melalui kajian bersama Tim Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten dan Biro Organisasi Setda Provinsi Banten serta hasil study komparasi ke Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2013 maka disusunlah Draft Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang kemudian terbit dalam Peraturan Gubernur nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten.

Era Permendagri Nomor 112 Tahun 2018

Salah satu dasar pertimbangan dibentuknya UKPBJ di Provinsi Banten adalah amanah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan; dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain merujuk pada Perpres No 16 Tahun 2018, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.  

Kedudukan, Tugas dan Perangkat Organisasi  

Kelembagaan ULP secara teknis fungsional dan administrasi berada di bawah koordinasi Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

ULP dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat secara ex Officio oleh Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan pada Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Organisasi ULP bersifat adhoc (sementara) sampai dengan terbentuknya Organisasi ULP yang struktural. Secara umum tugas Pokja Pemilihan antara lain :

  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.
  • Menetapkan pemenang untuk metode:
  • Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.
  • Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.

Keanggotaan Pokja:

  • Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.
  • Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.
  • Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.

Era Permendagri 56 Tahun 2019

Menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 

Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menegaskan bahwa UKPBJ atau Biro pengadaan Barang/Jasa berada di lingkup Sekretariat Daerah. 

Secara Nasional ULP dan LPSE bergabung dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten nomor 58 Tahun 2020 terakhir diubah melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah menampatkan dua lembaga tersebut ke dalam satu Biro, yaitu Biro Pengadaan Barang/jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secra Elektronik terdiri dari Kepala Biro membawahi Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pengendalian, secara Kelembagaan fungsi ULP melekat pada Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.

UKPBJ tentu tidak terlepas dengan Kelompok Kerja, disingkat POKJA yaitu sekelompok pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian/kualifikasi pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Tugas utama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai Perpres 46 Tahun 2025 mencakup persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, kecuali untuk pengadaan langsung dan e-purchasing dengan pembelian langsung.

Pokja Pemilihan juga bertugas untuk mengevaluasi penawaran, mengklarifikasi, dan menetapkan pemenang untuk metode seperti tender atau penunjukan langsung dengan pagu tertentu, serta menjalankan mini-kompetisi untuk e-purchasing non-pembelian langsung yang kini menjadi salah satu tugas baru. 

Berjalan lima tahun sejak terbentuk, Biro Pengadaan Barang/jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten semakin eksis dalam mengawal pembangunan melalui pengadaan yang efisien, memberdayakan UMKM, dan meningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk medukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi dan misi rencana pembangunan daerah Provinsi Banten yaitu:

  • Visi Banten yang maju, mandiri, sejahtera berlandaskan Iman dan taqwa
  • Misi : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa

 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Hadapi Natal dan Tahun Baru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Sukses Turunkan Ketimpangan, Gubernur Banten Andra Soni Terima Penghargaan Kinerja Pemda dari Kemendagri
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.