Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

 24 Dec 2025   46 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (23/12/2025).

​Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen tinggi selama pembahasan substansi kedua Raperda tersebut.

​Penguatan Struktur Permodalan Bank Banten

​Deden menjelaskan, pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP). Hal ini krusial dalam upaya meningkatkan kinerja dan kesehatan bank milik daerah tersebut.

​“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujar Deden.

​Melalui penyertaan modal ini, Bank Banten diharapkan dapat beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal. Deden menambahkan bahwa Bank Banten diproyeksikan menjadi instrumen fiskal daerah yang efektif.

​“Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

​Jaminan Perlindungan Sosial Menyeluruh

​Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Deden menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Provinsi Banten.

​“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelas Deden.

​Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

​Kesesuaian dengan Regulasi OJK

​Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menyatakan bahwa persetujuan Raperda ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif. Pihaknya memastikan seluruh substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust). Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ungkap Mansur.

​Ia menambahkan, regulasi ini juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah rampung, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan konsolidasi perbankan daerah.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Gubernur Banten Andra Soni: Gerakan 'Banten Teduh, Tangerang Sejuk' Bentuk Implementasi Program 'Bang Kali Andra'
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman
  • Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026
  • Agar Mudik Lebih Aman, Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru 2025/2026
  • Realisasikan Janji, Gubernur Andra Soni Serahkan Bantuan Kapal bagi Nelayan Pandeglang
  • Tinjau Siaga Nataru, Gubernur Andra Soni Tekankan Pelayanan Ramah untuk Majukan Wisata Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.