Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Mau Dapat Bantuan Benih Ikan dari Pemprov Banten? Ini Syarat dan Alurnya

Mau Dapat Bantuan Benih Ikan dari Pemprov Banten? Ini Syarat dan Alurnya

 24 Sep 2026   18 dilihat
Sumber Gambar : Mau Dapat Bantuan Benih Ikan dari Pemprov Banten? Ini Syarat dan Alurnya/(Foto:Admin)

Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha perikanan budidaya masyarakat menuju Banten Makmur, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan bantuan benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan). 

Bantuan tersebut disalurkan melalui UPTD Produksi dan Pengembangan Perikanan Budidaya (P3B) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang berlokasi di Km 12 Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang. Jenis benih yang dapat diberikan meliputi ikan nila, ikan mas, lele, patin, gurame, dan bandeng, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan luas kolam kelompok.

Kepala UPTD P3B Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Erwin Damayanto, mengatakan penyaluran bantuan tidak menggunakan sistem pembagian kuota per kabupaten/kota.

“Penyalurannya berdasarkan proposal yang masuk dan ketersediaan benih yang ada di balai,” ujarnya saat ditemui di lokasi. 

Hingga September 2026, sebanyak 54 proposal telah masuk dan diproses untuk penyaluran bantuan benih.

Syarat Utama Pokdakan
Kelompok pembudidaya yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki SK Penetapan Pokdakan yang menyatakan kelompok telah terdaftar di dinas kabupaten/kota.
  • Memiliki surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang menyatakan kelompok valid dan layak.
  • Mengajukan proposal bantuan benih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
  • Proposal dilengkapi SK kelompok dan rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.
  • Melampirkan foto kondisi kolam sebagai bagian dari bahan verifikasi.
  • Menyertakan kontak yang dapat dihubungi agar proses koordinasi penyaluran berjalan lancar.

Belum Bergabung dalam Pokdakan? Begini Cara Membentuk Kelompok
Bagi pembudidaya ikan yang belum tergabung dalam Pokdakan, dapat bergabung dengan kelompok yang sudah ada atau membentuk kelompok baru, berikut ketentuannya:

  • Kelompok terdiri dari minimal 5 orang pembudidaya. 
  • Kelompok yang dibentuk harus memiliki legalitas/pengesahan kelompok. 
  • Pembentukan kelompok minimal diketahui dan disahkan oleh kepala desa/lurah. 
  • Setelah mendapatkan SK pengesahan dari kepala desa/lurah, kelompok dapat datang ke Dinas Perikanan Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi dan pencatatan kelompok. 
  • Setelah kelompok dinyatakan terdaftar dan tervalidasi, kelompok dapat mengajukan bantuan melalui proposal. 
  • Proposal pengajuan bantuan harus disertai rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. 
  • Selanjutnya, proposal dapat diajukan sesuai mekanisme bantuan yang ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Bagaimana Alur Pengajuannya?
Setelah persyaratan dipenuhi, proses pengajuan dilakukan melalui beberapa tahapan:

  • Pengajuan proposal

Pokdakan menyampaikan proposal beserta dokumen persyaratan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

  • Disposisi dokumen

Dokumen pengajuan kemudian didisposisikan kepada UPTD P3B Curugbarang.

  • Pemeriksaan administrasi

Tim UPTD memeriksa kelengkapan dokumen proposal.

  • Verifikasi lapangan

Petugas melakukan pengecekan terhadap kelompok dan kondisi kolam.

  • Penetapan penerima

Kelompok yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

  • Penyaluran benih

Benih dapat diambil oleh Pokdakan di UPTD P3B sesuai jadwal dan ketersediaan benih.

  • Pelaporan

Kelompok penerima menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan.

Jumlah Benih Tidak Sama untuk Setiap Kelompok
Bantuan benih yang diterima setiap kelompok tidak otomatis sama. UPTD P3B mempertimbangkan luas dan kondisi kolam dalam menentukan jumlah benih yang diberikan.

Misalnya, kolam berukuran sekitar 10 x 50 meter atau 25 x 20 meter akan diverifikasi terlebih dahulu sehingga jumlah benih yang diberikan dapat disesuaikan dengan kapasitas kolam. Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada kelompok yang memiliki kesiapan untuk melakukan budidaya.

Bantuan benih tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi jangka pendek. Pemerintah berharap benih yang diberikan dapat berkembang menjadi usaha budidaya yang memberikan nilai ekonomi bagi keluarga pembudidaya.

Dijelaskan Erwin, kelompok penerima perlu memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya sehingga benih yang diterima dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan.

“Bantuan benih bisa berkembang dan memberikan nilai ekonomis bagi keluarga pembudidaya,” ujarnya.

Melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, dan penyaluran tersebut, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya masyarakat di Banten.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Pantau Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Keselamatan Masyarakat
  • Wagub Dimyati Lepas Kontingen Pramuka Santri, Minta Bangun Jejaring Nusantara
  • Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
  • Mau Dapat Bantuan Benih Ikan dari Pemprov Banten? Ini Syarat dan Alurnya
  • Hadiri Radar Awards 2026, Wagub Dimyati Ajak Dunia Usaha Kolaborasi Percepatan Membangun Banten
  • Kolaborasi Pemprov Banten, Polisi, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.