Pemerintah bersama Dewan Pers terus mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers.
Pendataan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menegaskan tugas Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers di Indonesia.
Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pendataan perusahaan pers tidak sekadar bertujuan mengetahui jumlah media yang ada, tetapi lebih jauh untuk memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional. Dengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pers.
Pendataan perusahaan pers dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 melalui dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi mencakup pemeriksaan dokumen legal perusahaan, kesesuaian bidang usaha dengan KBLI yang diizinkan, kepemilikan wartawan kompeten, hingga pemenuhan hak ketenagakerjaan. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan dengan pengecekan langsung ke kantor media untuk memastikan kesesuaian data, kondisi ruang redaksi, keberlangsungan produksi berita, serta mekanisme kerja redaksi.
Media yang lolos verifikasi administrasi akan berstatus Terverifikasi Administratif dan selanjutnya menjalani verifikasi faktual. Apabila dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, media tersebut akan memperoleh status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.
Dalam proses verifikasi, Dewan Pers juga melakukan pemeriksaan terhadap konten pemberitaan. Aspek yang dinilai meliputi produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan, kaidah penulisan jurnalistik, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Untuk media daring, misalnya, produktivitas minimal yang dinilai layak adalah sekitar 10–15 berita per hari dengan dominasi hasil liputan sendiri, bukan semata berbasis siaran pers.
Winarto mengungkapkan, tingkat kelolosan verifikasi administrasi saat ini berada pada kisaran 50–60 persen. Media yang belum lolos umumnya menghadapi kendala pada kualitas dan kuantitas konten berita, dominasi berita berbasis siaran pers, kurangnya kontinuitas pemberitaan, kelemahan dalam penulisan jurnalistik, serta belum optimalnya penerapan Kode Etik Jurnalistik.
“Pendataan dan verifikasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong perusahaan pers berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik,” ujarnya.
Melalui pendataan perusahaan pers yang berkelanjutan, Dewan Pers berharap kualitas pers nasional semakin meningkat, kepercayaan publik terhadap media terjaga, serta peran pers dalam memperkuat demokrasi dapat dijalankan secara maksimal.