Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan kredibel dinilai semakin penting.
Merespons hal tersebut, Influencer Content Creator Network (ICN) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong penguatan literasi digital dan kampanye gerakan antihoaks secara masif.
Upaya ini diwujudkan melalui lokakarya (workshop) bertajuk "Peningkatan Literasi Digital dan Kampanye Gerakan Antihoaks" yang digelar di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan kreator konten, mahasiswa, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pengelola media sosial dan situs web Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail, mengatakan bahwa tantangan masyarakat saat ini bukan lagi kekurangan informasi, melainkan berlimpahnya informasi yang belum tentu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Media sosial menjadi ajang bagi masyarakat untuk mencari dan memberikan informasi. Persoalannya, apakah informasi itu benar dan dapat dipercaya,” kata Beni.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama para pengelola media digital perlu mengubah paradigma dalam memproduksi konten.
Informasi yang disampaikan pemerintah tidak cukup sekadar dipublikasikan, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, mudah ditemukan, dapat dipercaya, dan layak dibagikan kembali.
Beni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kreator konten, dan masyarakat dalam menghadapi penyebaran misinformasi, terutama di saat situasi kebencanaan.
“Jangan lagi berpikir yang penting posting. Kita harus memikirkan apa manfaat informasi yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPID Banten Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital memberikan akses luas bagi masyarakat untuk memproduksi dan menyebarkan informasi.
Namun, kondisi tersebut harus diimbangi dengan pemahaman regulasi dan tanggung jawab etis.
“Kreator konten saat ini memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” jelas Talitha.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kreator konten dan media sosial saat ini belum sepenuhnya masuk dalam kewenangan KPI berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002.
Saat ini, pengaturan terkait konten digital seperti user generated content (UGC) dan layanan over the top (OTT) masih menjadi bagian dari pembahasan revisi regulasi penyiaran.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara, Intan Imelda, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal membangun ekosistem digital yang sehat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami ingin kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi bisa melahirkan kolaborasi dan gerakan bersama untuk melawan hoaks,” ujar Intan.
Intan menilai keterlibatan kreator konten sangat krusial karena mereka memiliki kedekatan dengan masyarakat dan daya jangkau yang luas di berbagai platform digital.
Pesan edukasi literasi digital diharapkan dapat tersampaikan secara lebih kreatif dan mudah diterima.
"Kolaborasi antara pemerintah dan ekosistem kreator digital menjadi salah satu kunci menghadirkan ruang informasi publik yang lebih sehat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.