Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Kenali Layanan Tarif Nol Rupiah akan Kebutuhan Data di BPS

Kenali Layanan Tarif Nol Rupiah akan Kebutuhan Data di BPS

 03 Oct 2024   272 dilihat
Sumber Gambar : Design by @bps_banten

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten terapkan tarif nol rupiah untuk para pengguna data namun bukan untuk komersial. 

Hal itu diatur berdasarkan pada Peraturan BPS No 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 0 Rupiah Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada BPS. 

Pada pasal 1 ayat 6 pihak yang dapat mengajukan permintaan data nol rupiah yaitu instansi pusat dan daerah, institusi pendidikan dalam negeri, lembaga negara, perwakilan negara asing dan lembaga internasional. 

Baca juga: Cakupan Penanganan Stunting di Banten akan Diperluas pada Usia Anak 60 Bulan ke Atas

Pihak yang disebutkan di atas dapat dikenakan tarif nol rupiah apabila data yang dibutuhkan untuk keperluan tugas kenegaraan atau pemerintahan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemberdayaan masyarakat dan kewajiban/komitmen internasional. 

Pemohon bisa memperoleh empat jenis data berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 yaitu publikasi cetakan, data mikro, publikasi elektronik dan peta digital wilkerstat.

Batas Pengenaan Tarif Nol Rupiah
Mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 pemohon dapat memperoleh data sesuai batas tertentu dengan tarif nol rupiah, diantaranya:

  • Instansi Pemerintah Pusat, akan mendapatkan publikasi cetakan selama persediaan masih ada. Selanjutnya publikasi elektronik 3 judul per bulan, 1 set data mikro per bulan atau 3 data set per bulan serta 1 peta. 
  • Instansi Pemerintah Daerah/Institusi Daerah (Termasuk kantor wilayah dalam instansi vertikal) akan mendapatkan 3 publikasi elektronik judul per bulan, 1 set data mikro per bulan atau 3 data set per bulan, 1 peta dan publikasi cetakan selama persediaan masih ada. 
  • Lembaga Negara yang mengajukan tarif nol rupiah dalam permohonan data akan medapatkan 1 set data mikro setiap bulan atau 3 data set per bulan, 3 publikasi elektronik judul per bulan, dan publikasi cetakan selama persediaan masih ada.
  • Institusi Pendidikan dalam Negeri akan memperoleh publikasi cetakan selama persediaan masih ada, 500 megabyte data mikro per tahun, 1 peta dan 3 judul publikasi elektronik per bulan. 
  • Perwakilan Negara Asing akan mendapatkan 1 publikasi cetakan selama persediaan masih ada, 1 judul publikasi elektronik, 10 megabyte data mikro dan 1 peta hanya untuj kabupaten/kota per desa. 
  • Lembaga Internasional yang mengajukan permohonan data dengan tarif nol rupiah akan mendapatkan 1 publikasi cetak selama persediaan masih ada, 1 judul publikasi elektronik, 10 megabyte data mikro dan 1 peta hanya untuk kabupaten/kota per desa. 

Untuk memperoleh data tersebut, segala bentuk permintaan data dan konsultasi layanan BPS secara online dapat diakses melalui Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online http://silastik.bps.go.id

Artikel lainnya bisa diakses di sini

 


Sumber: 
1. Buku Panduan Permohinan Data/Informasi Menggunakan Tarif Nol Rupiah Melalui Statistik
2. Peraturan.bpk.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Tinjau Penggilingan di Serang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Stok Beras Banten Aman Jelang Nataru
  • Gubernur Banten Andra Soni: Gerakan 'Banten Teduh, Tangerang Sejuk' Bentuk Implementasi Program 'Bang Kali Andra'
  • Forum Konsultasi Publik RKPD 2027: Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Perencanaan Pembangunan Presisi dan Tepat Sasaran
  • Jelang Nataru 2025/2026, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pasar Ciruas: Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
  • Tutup Forum RKPD 2027, Wagub Dimyati Ingatkan Perencanaan Harus Didasari Niat Baik untuk Kepentingan Publik
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.