Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten terapkan tarif nol rupiah untuk para pengguna data namun bukan untuk komersial.
Hal itu diatur berdasarkan pada Peraturan BPS No 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 0 Rupiah Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada BPS.
Pada pasal 1 ayat 6 pihak yang dapat mengajukan permintaan data nol rupiah yaitu instansi pusat dan daerah, institusi pendidikan dalam negeri, lembaga negara, perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Baca juga: Cakupan Penanganan Stunting di Banten akan Diperluas pada Usia Anak 60 Bulan ke Atas
Pihak yang disebutkan di atas dapat dikenakan tarif nol rupiah apabila data yang dibutuhkan untuk keperluan tugas kenegaraan atau pemerintahan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemberdayaan masyarakat dan kewajiban/komitmen internasional.
Pemohon bisa memperoleh empat jenis data berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 yaitu publikasi cetakan, data mikro, publikasi elektronik dan peta digital wilkerstat.
Batas Pengenaan Tarif Nol Rupiah
Mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 pemohon dapat memperoleh data sesuai batas tertentu dengan tarif nol rupiah, diantaranya:
Untuk memperoleh data tersebut, segala bentuk permintaan data dan konsultasi layanan BPS secara online dapat diakses melalui Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online http://silastik.bps.go.id
Artikel lainnya bisa diakses di sini
Sumber:
1. Buku Panduan Permohinan Data/Informasi Menggunakan Tarif Nol Rupiah Melalui Statistik
2. Peraturan.bpk.go.id