Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Kenali Layanan Tarif Nol Rupiah akan Kebutuhan Data di BPS

Kenali Layanan Tarif Nol Rupiah akan Kebutuhan Data di BPS

 03 Oct 2024   560 dilihat
Sumber Gambar : Design by @bps_banten

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten terapkan tarif nol rupiah untuk para pengguna data namun bukan untuk komersial. 

Hal itu diatur berdasarkan pada Peraturan BPS No 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 0 Rupiah Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada BPS. 

Pada pasal 1 ayat 6 pihak yang dapat mengajukan permintaan data nol rupiah yaitu instansi pusat dan daerah, institusi pendidikan dalam negeri, lembaga negara, perwakilan negara asing dan lembaga internasional. 

Baca juga: Cakupan Penanganan Stunting di Banten akan Diperluas pada Usia Anak 60 Bulan ke Atas

Pihak yang disebutkan di atas dapat dikenakan tarif nol rupiah apabila data yang dibutuhkan untuk keperluan tugas kenegaraan atau pemerintahan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemberdayaan masyarakat dan kewajiban/komitmen internasional. 

Pemohon bisa memperoleh empat jenis data berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 yaitu publikasi cetakan, data mikro, publikasi elektronik dan peta digital wilkerstat.

Batas Pengenaan Tarif Nol Rupiah
Mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 pemohon dapat memperoleh data sesuai batas tertentu dengan tarif nol rupiah, diantaranya:

  • Instansi Pemerintah Pusat, akan mendapatkan publikasi cetakan selama persediaan masih ada. Selanjutnya publikasi elektronik 3 judul per bulan, 1 set data mikro per bulan atau 3 data set per bulan serta 1 peta. 
  • Instansi Pemerintah Daerah/Institusi Daerah (Termasuk kantor wilayah dalam instansi vertikal) akan mendapatkan 3 publikasi elektronik judul per bulan, 1 set data mikro per bulan atau 3 data set per bulan, 1 peta dan publikasi cetakan selama persediaan masih ada. 
  • Lembaga Negara yang mengajukan tarif nol rupiah dalam permohonan data akan medapatkan 1 set data mikro setiap bulan atau 3 data set per bulan, 3 publikasi elektronik judul per bulan, dan publikasi cetakan selama persediaan masih ada.
  • Institusi Pendidikan dalam Negeri akan memperoleh publikasi cetakan selama persediaan masih ada, 500 megabyte data mikro per tahun, 1 peta dan 3 judul publikasi elektronik per bulan. 
  • Perwakilan Negara Asing akan mendapatkan 1 publikasi cetakan selama persediaan masih ada, 1 judul publikasi elektronik, 10 megabyte data mikro dan 1 peta hanya untuj kabupaten/kota per desa. 
  • Lembaga Internasional yang mengajukan permohonan data dengan tarif nol rupiah akan mendapatkan 1 publikasi cetak selama persediaan masih ada, 1 judul publikasi elektronik, 10 megabyte data mikro dan 1 peta hanya untuk kabupaten/kota per desa. 

Untuk memperoleh data tersebut, segala bentuk permintaan data dan konsultasi layanan BPS secara online dapat diakses melalui Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online http://silastik.bps.go.id

Artikel lainnya bisa diakses di sini

 


Sumber: 
1. Buku Panduan Permohinan Data/Informasi Menggunakan Tarif Nol Rupiah Melalui Statistik
2. Peraturan.bpk.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape
  • Jadwal Event Budaya Unggulan Banten di KEN 2026, Terdekat Seba Baduy
  • Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar dalam Membangun Pendidikan dan Umat di Banten
  • Andra Soni Buka Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026
  • Wagub Dimyati: Serikat Buruh Harus Perkuat Persatuan Hubungan Industrial
  • SKh Al-Mawaddah yang Didik 13 Siswa dan 2 Kelas untuk Murid Berkebutuhan Khusus
  • Sekda Deden Apriandi Tekankan Pembelanjaan Anggaran Pemerintah Daerah Harus Berbasis Asta Cita
  • Gerakan PKK Mengajar, Tinawati Andra Soni Ajak Siswa Cegah Perundungan di Sekolah
  • Wagub Dimyati Apresiasi Raihan Emas Internasional Siswa CMBBS, Saingi Tim dari 16 Negara
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.