Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan perluas penanganan dan pengecekan stunting pada anak usia di atas 60 bulan pasca kelahiran.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengecekan stunting pada anak di Banten akan dilakukan pasca 60 bulan kelahiran untuk memperkuat asupan gizi bagi anak-anak.
Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT dan Sanksi Pidana Bagi Pelaku
"Kita coba memperkuat gizinya dengan mendukung makan gizi gratis," ucapnya.
Anggaran untuk perluasan penanganan stunting usia 60 bulan ke atas Rp 6.591.397.000 di peroleh dari bantuan Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah pusat salah satunya diperuntukan untuk penanganan stunting.
Total DID yang diberikan dari pemerintah pusat pada Pemprov Banten Rp19,6 miliar sebagai bentuk apresiasi dari pusat atas penghargaan dan pencapaian kinerja kategori kesejahteraan masyarakat.
Insentif fiskal secara simbolis diterima PJ Gubernur Banten dari Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2024 dan penyerahan insentif fiskal tahun berjalan pada Anggaran Tahun 2024 kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Ketimpangan Melahirkan Korupsi, Korupsi Memperparah Ketimpangan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bantuan tersebut akan diperuntukan untuk melakukan perluasan cakupan penanganan stunting bagi anak-anak di atas 60 bulan pasca kelahiran. Sebab, menangani stunting untuk usia 0-60 bulan telah dianggarkan pada APBD murni Tahun 2024.
"Kita akan menyisir untuk daerah yang kapasitas fiskalnya rendah atau sempit di beberapa Kabupaten/Kota," ungkap Rina.
Baca :Mengungkap Faktor Penyebab Korupsi Menurut Ibnu Khaldun dan Strategi Pencegahannya
Dijelaskan Rina, Pemprov Banten mendapatkan alokasi insentif fiskal Tahun Anggaran 2024 dari hasil capaian kinerja yang telah dilakukan.
"Untuk provinsi Banten mendapatkan 3 kategori dari 4 kategori, sedangkan untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah, insentif tersebut diberikan karena Pemprov Banten berkomitmen menjaga realisasi anggaran dan saat ini masuk dalam 5 besar realisasi belanja daerah secara nasional pada semester pertama," jelasnya.
Artikel lainnya bisa diakses di sini
Sumber: Press release Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten.