Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Pelaksanaan WFA Buruh/Pekerja di Perusahaan pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

  • 02 Sep 2026 14:59

Jadwal Pelaksanaan WFA Buruh/Pekerja di Perusahaan pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

Warga sedulur Banten, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain (Work From Anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Penetapan pelaksanaan WFA berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain/WFA bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya ldul Fitri Tahun 2026.

Aturan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas. Ketentuan Pelaksanaan WFA berdasarkan SE Gubernur Banten:

• Pelaksanaan WFA 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya ldul Fitri • Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan beberapa sektor tertentu:

1. Kesehatan

2. Logistik

3. Transportasi

4. Keamanaan

5. Perhotelan

6. Hospitality

7. Pusat perbelanjaan

8. Manufaktur

9. Industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya/berkaitan dengan kelangsungan produksi.

• WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

• Saat WFA Pekerja/buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. • Upah selama WFA diberikan sesuai dengan Upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja/sesuai dengan upah yang diperjanjikan

• Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA diatur sedemikian rupa oleh Perusahaan agar pekerja tetap produktif.


Share
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Gubernur Andra Soni: Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Banten
  • Gubernur Andra Soni Tegaskan Para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern
  • Pemprov Banten Tata CSR Jadi Kekuatan Pembangunan Non-APBD
  • 5 Finalis Lomba Logo HUT ke-26 Provinsi Banten
  • Gubernur Andra Soni Tegaskan Para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern
  • Pemprov Banten Tata CSR Jadi Kekuatan Pembangunan Non-APBD
  • Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Gubernur Andra Soni: Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Banten
  • 5 Finalis Lomba Logo HUT ke-26 Provinsi Banten
  • Tak Sekadar Kejar Target Nasional, Gubernur Andra Soni Ingin Seluruh Warga Banten Sehat Lewat CKG
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.