Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Pelaksanaan WFA Buruh/Pekerja di Perusahaan pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

  • 11 May 2026 18:54

Jadwal Pelaksanaan WFA Buruh/Pekerja di Perusahaan pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

Warga sedulur Banten, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain (Work From Anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Penetapan pelaksanaan WFA berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain/WFA bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya ldul Fitri Tahun 2026.

Aturan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas. Ketentuan Pelaksanaan WFA berdasarkan SE Gubernur Banten:

• Pelaksanaan WFA 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya ldul Fitri • Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan beberapa sektor tertentu:

1. Kesehatan

2. Logistik

3. Transportasi

4. Keamanaan

5. Perhotelan

6. Hospitality

7. Pusat perbelanjaan

8. Manufaktur

9. Industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya/berkaitan dengan kelangsungan produksi.

• WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

• Saat WFA Pekerja/buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. • Upah selama WFA diberikan sesuai dengan Upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja/sesuai dengan upah yang diperjanjikan

• Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA diatur sedemikian rupa oleh Perusahaan agar pekerja tetap produktif.


Share
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Minta Puteri Indonesia 2026 Suarakan Pentingnya Pendidikan di Banten Banten
  • Lepas Jemaah Haji Kloter 13 Kabupaten Pandeglang, Ini Pesan Wagub Dimyati
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Tanam Jagung Berdampak Pada Alih Fungsi Lahan? Ini Faktanya
  • Gubernur Andra Soni Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Industri Banten
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia
  • Di Depan Ribuan Kader PAN, Andra Soni Paparkan Realisasi Program Sekolah Gratis dan Pembangunan Infrastruktur
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.