Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai desa antikorupsi dengan perolehan nilai 92, kategori istimewa dalam proses penilaian desa antikorupsi oleh KPK RI, Kamis, (9/10/2025).
Salah satu desa di Kabupaten Tangerang ini diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi percontohan desa antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada empat desa pencontohan antikorupsi yang diusulkan Pemprov Banten. Satu diantaranya, Desa Legok. Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto mengatakan, ada 5 kompenen dari 18 indokator penilaian, diantaranya:
• Komponen tata laksana
• Komponem peningkatan pengawasan
• Komponen peningkatan pelayanan publik
• Komponen peran serta masyarakat
• Komponen kearifan lokal.
Penilaian desa percontohan antikorupsi merupakan bagian dari upaya pencegahan tindakan korupsi di tingkat desa.
………………………………………………
Dapatkan informasi seputar Pemprov Banten melalui kanal resmi berikut:
🌐 Website: bantenprov.go.id
🐦 X: @banten_pemprov
📘 Facebook: bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id