Tidak punya KTP pemilik pertama, tapi ingin bayar pajak kendaraan?
Sekarang masyarakat Banten tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama melalui kebijakan terbaru dari Pemprov Banten.
Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dengan ketentuan:
* Mengisi surat pernyataan di Samsat
* Mencantumkan nomor telepon aktif
* Siap melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat sekaligus mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor di Banten.
Jangan tunggu sampai telat bayar pajak. Cek kembali status kendaraanmu dan manfaatkan kebijakan ini selama masih berlaku.
………………………………
Informasi seputar Pemprov Banten bisa diakses melalui:
🌐 Website: bantenprov.go.id
𝕏 @banten_pemprov
📘 Facebook: facebook.com/bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
………………………………