Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi untuk mendukung tertib administrasi kendaraan. Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama, persyaratan administrasi dapat menjadi salah satu kendala dalam pembayaran pajak tahunan.
Karena itu, Pemprov Banten melalui Bapenda memberikan kemudahan melalui relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi dan legalitas kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, kendaraan yang memanfaatkan relaksasi ini diwajibkan melakukan proses balik nama pada 2027.
Mari manfaatkan kemudahan layanan ini dengan tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, untuk administrasi kendaraan yang semakin tertib di Banten
. ………………………………
Informasi seputar Pemprov Banten bisa diakses melalui:
🌐 Website: bantenprov.go.id
𝕏 @banten_pemprov
📘 Facebook: facebook.com/bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
………………………………