Mengenal lebih dekat Pemerintah Provinsi Banten, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, hingga informasi pejabat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
| 📌 KEDUDUKAN | 🗺️ ALAMAT | 📮 KODE POS |
|---|---|---|
| Kota Serang | Kawasan KP3B, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten | 42171 |
📍 Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan yang berkelanjutan.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Banten.
Pemerintah Provinsi Banten memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan fungsi utama berupa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai program pemerintahan dan pembangunan daerah.
📜 Dasar utama:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
| 📋 4 | 🔄 FUNGSI UTAMA |
|---|---|
| Perencanaan | 📝 Merancang program pemerintahan dan pembangunan |
| Pelaksanaan | 🚀 Menjalankan program dan kebijakan |
| Pengawasan | 🔎 Memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan |
| Evaluasi | 📊 Menilai hasil dan kinerja program |
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut:
Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk:
Wakil kepala daerah memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi:
Dalam menjalankan amanah pemerintahan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk:
Selain menjalankan kewenangan sebagai kepala daerah, Gubernur juga memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Dalam kedudukan tersebut, Gubernur memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, serta penyelarasan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| 👤 PERAN 1 | 🏛️ PERAN 2 |
|---|---|
| Gubernur sebagai Kepala Daerah | Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat |
| Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah | Melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelarasan pemerintahan daerah |
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur mempunyai wewenang untuk:
Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang:
Pemerintah Provinsi Banten dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembentukan tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan, serta pelayanan kepada masyarakat.
| ⚖️ UU PEMBENTUKAN | 🗺️ WILAYAH AWAL | ➕ PEMEKARAN |
|---|---|---|
| UU No. 23 Tahun 2000 | 6 wilayah | 2 wilayah |
| Pembentukan Provinsi Banten | Kab. Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon | Kota Tangerang Selatan & Kota Serang |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Provinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas:
Dalam perkembangannya, wilayah Provinsi Banten mengalami pemekaran dengan terbentuknya:
Dengan terbentuknya Provinsi Banten, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
Kewenangan tersebut tidak mencakup bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping kewenangan tersebut, Provinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
Sementara itu, kewenangan Provinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah.
📄 [ BACA DOKUMEN LENGKAP ]
UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
Struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta dinas-dinas dan badan-badan daerah yang dikelompokkan berdasarkan bidang tugasnya masing-masing.
Setiap satuan kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik serta saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
🔎 [ LIHAT STRUKTUR ORGANISASI ]
Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten
📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Sekretariat Daerah
🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]
Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2025
📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi pada Sekretariat Dewan
🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]
Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 46 Tahun 2022
📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Badan
🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]
Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2025
📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Dinas
🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]
Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2025
📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi pada Inspektorat
🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]
Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2025
Setiap pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Informasi mengenai profil masing-masing pejabat struktural dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
👤 PROFIL PEJABAT
Informasi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta profil pejabat struktural Pemerintah Provinsi Banten.
👉 [ LIHAT PROFIL PEJABAT → ]
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diumumkan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Ketersediaan informasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik serta upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.