Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Profil Badan Publik

  • 13 Sep 2026 14:42

Profil Badan Publik

🏛️ PROFIL BADAN PUBLIK

Pemerintah Provinsi Banten

Mengenal lebih dekat Pemerintah Provinsi Banten, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, hingga informasi pejabat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

 

📍 01 IDENTITAS BADAN PUBLIK

🏛️ Pemerintah Provinsi Banten

📌 KEDUDUKAN🗺️ ALAMAT📮 KODE POS
Kota SerangKawasan KP3B, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten42171

📍 Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.

🎯 Maksud dan Tujuan

Pemerintah Provinsi Banten memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan yang berkelanjutan.

Upaya tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Banten.

 

⚙️ 02 TUGAS & FUNGSI

🏛️ Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pemerintah Provinsi Banten memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan fungsi utama berupa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai program pemerintahan dan pembangunan daerah.

📜 Dasar utama:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

🔢 

📋 4🔄 FUNGSI UTAMA
Perencanaan📝 Merancang program pemerintahan dan pembangunan
Pelaksanaan🚀 Menjalankan program dan kebijakan
Pengawasan🔎 Memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan
Evaluasi📊 Menilai hasil dan kinerja program

 

👤 Tugas Kepala Daerah

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

⚖️ Kewenangan Kepala Daerah

Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

🤝 Tugas Wakil Kepala Daerah

Wakil kepala daerah memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi:

  1. Membantu kepala daerah dalam:
    • memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
    • mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
    • memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
    • memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
  2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
  3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

📜 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dalam menjalankan amanah pemerintahan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  6. Melaksanakan program strategis nasional; dan
  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

 

🏛️ 03 GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

🔗 Menghubungkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Selain menjalankan kewenangan sebagai kepala daerah, Gubernur juga memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Dalam kedudukan tersebut, Gubernur memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, serta penyelarasan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

⭐

👤 PERAN 1🏛️ PERAN 2
Gubernur sebagai Kepala DaerahGubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahMelakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelarasan pemerintahan daerah

 

🛡️ Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
  2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  3. Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  5. Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

⚖️ Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur mempunyai wewenang untuk:

  1. Membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
  2. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  4. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

🔄 Tugas dan Wewenang Lainnya

Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  4. Melantik bupati/wali kota;
  5. Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. Melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

📜 04 DASAR PEMBENTUKAN

🏛️ Landasan Hukum Pemerintah Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembentukan tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan, serta pelayanan kepada masyarakat.

📊 PEMBENTUKAN

⚖️ UU PEMBENTUKAN🗺️ WILAYAH AWAL➕ PEMEKARAN
UU No. 23 Tahun 20006 wilayah2 wilayah
Pembentukan Provinsi BantenKab. Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Kota CilegonKota Tangerang Selatan & Kota Serang

 

🗺️ Wilayah Pembentukan Provinsi Banten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Provinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas:

  1. Kabupaten Serang;
  2. Kabupaten Pandeglang;
  3. Kabupaten Lebak;
  4. Kabupaten Tangerang;
  5. Kota Tangerang;
  6. Kota Cilegon.

Dalam perkembangannya, wilayah Provinsi Banten mengalami pemekaran dengan terbentuknya:

  1. Kota Tangerang Selatan;
  2. Kota Serang.

 

📋 Ruang Lingkup Kegiatan

Dengan terbentuknya Provinsi Banten, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Kewenangan tersebut tidak mencakup bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping kewenangan tersebut, Provinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.

Sementara itu, kewenangan Provinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah.

📄 [ BACA DOKUMEN LENGKAP ]

UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten

 

🏢 05 STRUKTUR ORGANISASI

🧩 Organisasi Pemerintahan Provinsi Banten

Struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta dinas-dinas dan badan-badan daerah yang dikelompokkan berdasarkan bidang tugasnya masing-masing.

Setiap satuan kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik serta saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

🔎 [ LIHAT STRUKTUR ORGANISASI ]

Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten

 

📚 Dokumen Tugas dan Fungsi Organisasi

📁 SEKRETARIAT DAERAH

📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Sekretariat Daerah

🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]

Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2025

 

📁 SEKRETARIAT DEWAN

📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi pada Sekretariat Dewan

🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]

Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 46 Tahun 2022

 

📁 BADAN DAERAH

📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Badan

🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]

Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2025

 

📁 DINAS DAERAH

📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Dinas

🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]

Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2025

 

📁 INSPEKTORAT

📋 Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi pada Inspektorat

🔗 [ BUKA DOKUMEN → ]

Lihat Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2025

 

👥 06 PROFIL PEJABAT STRUKTURAL

👤 Mengenal Pejabat Pemerintah Provinsi Banten

Setiap pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Informasi mengenai profil masing-masing pejabat struktural dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

👤 PROFIL PEJABAT

Informasi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta profil pejabat struktural Pemerintah Provinsi Banten.

👉 [ LIHAT PROFIL PEJABAT → ]

 

💰 07 LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diumumkan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Ketersediaan informasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik serta upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

💰 [ LIHAT LAPORAN HARTA KEKAYAAN → ]

  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Prihatin Atas Musibah KH Ahmad Fudholi, Wagub Dimyati: Mari Doakan Beliau Segera Pulih
  • Pemprov Banten Terapkan Belajar dari Rumah Selama 3 Hari Mulai 7 September
  • Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari
  • Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Andra Soni Minta Warga Waspada dan Pakai Masker
  • Menag Nasaruddin Umar Jajal Atraksi Debus Banten di Tengah Semarak Pawai Taaruf MTQ XXXI Nasional
  • Warga Carita Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang di Perairan Anak Gunung Krakatau
  • Gubernur Banten Andra Soni Sisir Perairan Krakatau, Pantau Langsung Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang Kontak
  • Lepas Kafilah MTQ Nasional, Sekda Banten Deden Ajak Doakan Jurnalis Hilang Kontak di Krakatau
  • BAZNAS Banten Distribusikan Paket Gizi untuk 277 Lansia di Seluruh Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.