Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Terapkan Prinsip Ini agar Terhindar dari Korupsi

Terapkan Prinsip Ini agar Terhindar dari Korupsi

 19 Feb 2024   643 dilihat
Sumber Gambar :

Warga sedulur Banten, tahukah kamu bahwa Keadilan merupakan nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan Pemberantasan Korupsi. Keadilan menempati posisi ketiga dalan ISKPK yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

Keadilan merupakan tindakan yang dilakukan tidak berat sebelah dan menjunjung tinggi kebenaran. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) KPK, “adil” bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan atas suatu prinsip yaitu semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

Unsur-unsur nilai dasar keadilan dalam KEKP KPK, meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum, serta hak asasi manusia (HAM). 

Kode etik nilai dasar keadilan tertuang dalam kode perilaku bagi insan KPK yang perlu diingat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai berikut:

1. Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap insan KPK.

2. Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang.

3. Tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.

4. Tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap insan KPK atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

5. Memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan agama, suku, kemampuan fisik, atau jenis kelamin untuk pengembangan karier dan kompetensi insan KPK.

6. Atasan Bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.

7. Memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Nah warga sedulur Banten, itu tadi poin-poin keadilan dalam memberantas korupsi yang bisa warga sedulur Banten terapkan dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi reminder bagi kita semua untuk tidak melakukan tindakan korupsi. 


Sumber: Aclc.kpk.go.id

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta
  • Wagub Dimyati Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat, Mancing dan Catur Bareng Komunitas
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.