Bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi supaya hak-hak pekerja dapat terlindungi dari sebelum berangkat sampai kembali ke Indonesia.
Alur penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi:
Mengisi data diri resmi dan memilih bidang kerja yang diminati
Mengikuti pelatihan kompetensi bahasa dan sertifikasi keahlian resmi
Seluruh kelengkapan dokumen divalidasi ketat oleh petugas
Penandatanganan kontrak kerja nyata yang aman secara hukum
Pelepasan resmi, pembekalan finansial, berangkat dan dipantau negara
Catat Informasi Situs Resmi
https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeaSwIOHna_bAkBaLfUO5qfptJ40jYmpoZSO2_oXAQopjhqKg/viewform
Mengapa wajib melalui jalur resmi?
Untuk mendaftar kerja ke luar negeri, pastikan semua prosedur sudah dicek secara teliti oleh warga sedulur Banten.
Lakukan verifikasi setiap lowongan kerja ke luar negeri melalui website, media sosial resmi/petugas BP3MI dan Disnaker apabila terdapat informasi yang meragukan.
Lembaga resmi untuk konsultasi ke luar negeri:
Jl Ciwaru Raya, Komplek Depag No 02 Kota Serang. Telp: 024-204970 ~ Wa: 085939316150
Komplek Taman Royal Ruko Oalen No 26-27 Jl Benteng Betawi, Poris-Tangerang. No Telp: 021-29003910
Nomor Kontak Darurat:
No Dalam Negeri: 08001000 ~ No Wa: 0221-29244800
Wa Pengaduan: 08118080141
Layanan pengaduan: https://bp3mibanten.com/layanan-kami/pengaduan
Sebagai informasi, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyebutkan laju angkatan kerja lokal saat ini terbatas untuk menyerap seluruh lulusan di internal daerah.
Septo tidak menampik adanya tantangan berat di lapangan, terutama dalam menangani kasus hukum dan memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terjebak di luar negeri.
Pihaknya bersama BP3MI terus berkomitmen melacak keberadaan para pekerja ilegal tersebut, termasuk berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk memulangkan warga Banten yang nekat berangkat mandiri ke Timur Tengah.
Sebagai langkah preventif ke depan, BP3MI dan Pemprov Banten terus memperketat pengawasan sejak hulu untuk memonitor apabila terjadi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di samping pengawasan ketat, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa dispensasi paspor gratis bagi pekerja baru guna mendorong mereka menempuh jalur resmi yang aman, sehat, dan sejahtera.
Sumber: kp2mi.go.id & Wawancara Kadisnaker Provinsi Banten