Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Tahun 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Targetkan Persoalan Aset Selesai 100 Persen

Tahun 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Targetkan Persoalan Aset Selesai 100 Persen

 10 Jan 2023   538 dilihat
Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menargetkan persoalan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah akan terselesaikan 100 persen pada semester pertama tahun 2023 ini. Target itu dinilai optimis akan tercapai mengingat saat ini dari 1.085 bidang aset yang ada, tinggal menyisakan sekitar 282 bidang atau 25,9 persen. Sedangkan 74,0 persennya atau 803 bidang sudah bersertifikat.

Untuk mempercepat proses penyelesaian itu, selain menggandeng badan Pertanahan (BPN) kantor Perwakilan Provinsi Banten, Al Muktabar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan aset ini. 

“Kita akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) ke Kejati Banten untuk mempercepat itu, sehingga kalau ada pihak ketiga yang berkonflik bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” kata Al Muktabar seusai Rakor rencana pendaftaran sertifikasi tanah tahun 2023 bersama seluruh Kepala Pertanahan  dari delapan Kabupaten dan Kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (10/1/2023).

Al Muktabar melanjutkan, terhadap aset yang sudah diselesaikan, Pemprov Banten akan mengoptimalkan itu untuk kesejahteraan masyarakat Banten, utamanya digunakan untuk menopang ketahanan pangan daerah sebagaimana arahan dari bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Terhadap aset yang sudah tersertifikasi, kita upayakan untuk dilakukan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat yang bisa dikembangkan dengan berbagai tanaman Agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang. Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro Banten Mandiri” ujarnya.

Dikatakan Al Muktabar, ada sekitar 4 sampai 5 bidang lahan yang saat ini sudah disiapkan untuk bisa dioptimalkan oleh masyarakat dengan luas ribuan hektar. Melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa ditanami Jagung, pagi atau Sorgum dalam rangka ketahanan pangan kita. 

“Karena pada dasarnya segala program yang dilakukan Pemerintah itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.

Secara administratif, tambah Al Muktabar, terhadap aset lahan yang belum dioptimalkan itu sedang diupayakan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibus Law. Nanti secara formal Pemda bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. “Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” katanya.

Sementara itu Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti selaku Pejabat Penatausahaan BMD menambahkan, dari total 282 bidang yang menjadi target pada tahun 2023 ini, 219 bidangnya merupakan aset dalam bentuk jalan, jembatan dan drainase sepanjang yang dibawah OPD PUPR. Ketiga hal itu secara de facto sudah menjadi aset Pemprov, dan sudah terdata pula.

“Sudah kita gunakan pemanfaatannya juga bagi kepentingan masyarakat, dan sampai saat ini tidak ada tuntutan dari masyarakat setempat,” katanya.

Namun, lanjut Rina, 219 bidang aset itu belum ada pernyataan batas dengan lahan milik masyarakat yang dilewati. Itu menjadi salah satu persyaratan yang harus terpenuhi dalam proses sertifikasi aset. “Di sinilah kita harus ekstra, karena harus detail pengukuran segalanya. Tapi dengan Kerjasama semua pihak, saya optimis di semester satu tahun 2023 ini semuanya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Kemudian 36 bidang aset di OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), 13 bidang di OPD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), 3 bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua bidang di OPD Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Biro Umum serta satu bidang di Dinas Sosial.

Sejumlah aset itu tersebar di seluruh daerah, di Kabupaten Lebak 34 bidang, Pandeglang 64 bidang, Kabupaten Serang 57 bidang, Kota Serang 20 bidang, Kota Cilegon 5 bidang. Kemudian Kabupaten Tangerang 63 bidang, Kota Tangerang 24 bidang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 15 bidang.

Adapun untuk jenis aset yang akan diselesaikan pada tahun 2023 ini, di antaranya berupa tanah jalan 62 bidang, situ/danau/waduk 129 bidang, irigasi 22 bidang, sekolah 36 bidang dan tanah datar 33 bidang.

Dengan Rakor ini, Rina melakukan pemetaan dimana saja lokasinya dan kondisi existingnya seperti apa. Setelah itu nanti akan ada tim yang turun untuk melakukan pendataan. 

“Sampai akhir bulan ini, Insya Allah proses pemetaan itu sudah selesai dilakukan, tinggal nanti proses administrasi selanjutnya,” katanya. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengaku optimis dengan target sertifikasi aset yang dilakukan Pemprov itu. Pihaknya juga akan mendukung penuh terhadap program itu, mengingat hal itu juga sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Jokowi untuk 2025 seluruh lahan sudah tersertifikasi semua.

“282 bidang itu hanya nol koma sekian dari capaian target yang sudah kita lakukan melalui program PTSL, dimana pada tahun 2022 lalu kita sudah melakukan sertifikasi sebanyak 75 ribu dan tahun ini targetnya 200 ribu,” ujarnya.

Untuk mendukung program Pemprov itu, lanjut Rudi, pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap titik-titik yang sudah dipetakan. Kalau proses sertifikasinya cepat, hanya saja ada beberapa hambatan masalah hukum itu yang kadang membuat lambat. 

“Makanya ketika Pemprov Banten menggandeng Kejati juga untuk menyelesaikan persoalan sengketa itu. Saya optimis di semester pertama ini bisa selesai,” pungkasnya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Pesantren di Lebak Budidaya Cabai, Gubernur Andra Soni Minta Replikasi
  • Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah
  • Gubernur Andra Soni: Keselamatan Kerja Penting untuk Dunia Industri Berkelanjutan di Banten
  • Peserta HPN 2026 Antusias Belajar Kearifan Lokal dari Suku Asli Baduy
  • Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan PWI Awards pada HPN 2026 di Provinsi Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.