Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat

Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat

 09 Apr 2026   162 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Gubernur Banten, Andra Soni menetapkan kebijakan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mendukung transformasi budaya kerja nasional serta percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Andra Soni tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili pegawai (Work From Home/WFH).

Secara teknis, ASN melaksanakan tugas kedinasan secara WFO selama empat hari kerja di kantor pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, serta satu hari kerja secara WFH pada hari Jumat.

"Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing," tulis surat edaran tersebut.

Ketentuan ini juga memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, namun tetap mengedepankan kedisiplinan, akuntabilitas, serta kinerja yang optimal. Dalam surat edaran tersebut mengatur bagi seluruh ASN, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah, diwajibkan untuk tetap memenuhi ketentuan jam kerja. 

Surat edaran tersebut juga mengatur bagi seluruh ASN untuk melakukan presensi secara digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. Selain itu, ASN diwajibkan untuk selalu aktif dalam komunikasi kedinasan dengan menyalakan alat komunikasi selama jam kerja serta merespons setiap instruksi dan arahan pimpinan secara cepat.

Dalam rangka menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, serta kepala cabang dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor (WFO) sekaligus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan, kehadiran, serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.

Bagi perangkat daerah yang bersifat esensial, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kantor Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD pada Badan Pendapatan Daerah, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. 

Sementara itu, tenaga kesehatan pada rumah sakit umum daerah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari pelaksanaan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.

"Pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH dilaksanakan secara daring," tulis surat edaran.

Selain itu, pegawai yang berhalangan melaksanakan tugas secara WFH diwajibkan mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh pimpinan perangkat daerah diwajibkan untuk menginformasikan mekanisme pelayanan secara daring kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kepala perangkat daerah juga diminta untuk dapat mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pengaturan kerja berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape
  • Wagub Dimyati Doakan Tiga Prajurit TNI Gugur sebagai Syuhada Perdamaian
  • Andra Soni Buka Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026
  • Gubernur Andra Sambut Baik Pemeriksaan BPK, Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan
  • HUT ke-152 Kabupaten Pandeglang, Wagub Dimyati Tekankan Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran
  • Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat dan Pelaku UMKM Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
  • Gubernur Andra Soni Dorong Setiap Sekolah di Banten Lakukan Gerakan Menanam
  • 1.500 Mahasiswa Untirta Dapat Pelatihan Literasi Keuangan
  • Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang
  • Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.