Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 mengatur berbagai aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penyelenggaraan kekuasaan.
Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berubah.