Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Perkuat Pengelolaan Anggaran, Pemprov Banten Aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah

Perkuat Pengelolaan Anggaran, Pemprov Banten Aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah

 06 Jan 2023   668 dilihat
Sumber Gambar :

Memasuki Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Banten aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan anggaran. Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum'at (6/1/2023). Kartu Kredit Pemerintah mempermudah layanan bayar. Bendahara akan menggunakannya dengan bijaksana dan tercatat semuanya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan Kartu Kredit Pemerintah Daerah digulirkan  berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah diberlakukan di Provinsi Banten mulai bulan Januari 2023 dengan mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (maksimal 200 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal) yang berasal dari sumber dana Rupiah Murni serta terdapat pengalokasian dana sebesar 40% dari Pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Uang Persediaan satuan kerja.

Proses penatausahaan atau pelaksanaan APBD oleh bendahara dalam beberapa belanja yang sudah ditetapkan. Proses belanja lebih transparan dan ke objeknya langsung dengan jumlah yang tepat,” jelasnya.

Rina menegaskan, Kartu Kredit Pemerintah  Daerah merupakan salah satu alternatif pembayaran melalui perluasan digitalisasi.

Bendahara, lanjutnya, bisa melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah langsung di merchant atau tempat lainnya yang memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit.  “Bendahara bisa melakukan pembayaran secara lebih tepat sasaran dan lebih tepat jumlah. Jadi lebih efektif dan efisien. Transaksi keuangan bisa terlacak dengan benar. Sehingga, kalau Kartu Kredit Pemerintah disalahgunakan bendarahara bisa mengecek langsung,” ungkap Rina.

Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bagian dari upaya mempercepat dan mengefisienkan transaksi. Kartu Kredit Pemerintah turut mendorong good corporate government. “Melalui Kartu Kredit Pemerintah, semua transaksi ter-record (tercatat,red). Kartu ini tidak bisa digunakan sembarangan untuk transaksi. Kartu Kredit Pemerintah mempermudah transaksi Pemerintah untuk melakukan transaksi dan juga efisiensinya tidak harus mencatat karena tersedia di platform,” jelasnya.

“Akuntabilitasnya lebih jelas. Pasti lebih efisien dan lebih akuntabel,” pungkas Imaduddin Sahabat. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Simak Jalur dan Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh di Banten 2026
  • Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape
  • Jadwal Event Budaya Unggulan Banten di KEN 2026, Terdekat Seba Baduy
  • Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH bagi ASN Provinsi Banten Setiap Hari Jumat
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar dalam Membangun Pendidikan dan Umat di Banten
  • Wagub Dimyati: Tim Reforma Agraria Diminta Minimalisir Konflik Tanah di Masyarakat
  • Buka Musrenbang, Gubernur Andra Soni Minta Pelibatan Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni Lepas Jemaah Haji dari Kloter Kabupaten Serang
  • Gubernur Andra Soni: KORPRI Jadi Motor Cetak ASN Berintegritas dan Adaptif di Era Digital
  • Gubernur Andra Soni Doakan Jemaah Haji Asal Banten Diberikan Kesehatan dan Kelancaran
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.