Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

[PENGUMUMAN] Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Provinsi Banten Periode 2024-2029

[PENGUMUMAN] Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Provinsi Banten Periode 2024-2029

 05 Feb 2024   6189 dilihat
Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten umumkan Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Periode 2024-2029.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.2.3.6/277-indag/2024. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maka Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK (TPCA BPSK) membuka pendaftaran calon anggota BPSK terdiri dari wilayah I dan II.

Wilayah I meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Wilayah II yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupten Lebak, Kota Serang dan Kota Cilegon dengan masing-masing kebutuhan per wilayah sebanyak 15 orang.

 

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar posisi ini diantaranya:

1. WNI;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Berkelakuan baik;

4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan;

5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;

6. Berusia minimal 30 tahun saat tanggal pendaftaran, dan maksimal 53 tahun bagi unsur Pemerintahan serta paling tinggi 60 tahun bagi unsur Pelaku Usaha dan Konsumen.

 

Adapun persyaratan khusus yaitu

Calon anggota BPSK dari unsur pemerintah:

1. Berasal dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sesuai wilayah kerja BPSK;

2. Minimal S1, diutamakan di bidang Hukum;

3. Pangkat paling rendah penata atau golongan III/c;

4. Tidak merangkap sebagai anggota Badan Konsumen Nasional (BPKN).

 

Calon anggota BPSK dari unsur konsumen:

1. Dari wakil LPKSM dengan masa keanggotaan 1 tahun di Kabupaten/Kota di wilayah kerja BPSK;

2. Minimal lulusan S1 diutamakan di bidang hukum;

3. Tidak merangkap sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);

4. TIdak menduduki jabatan pada badan publik;

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

 

Calon anggota BPSK dari unsur Pelaku Usaha:

1. Berkas dari wakil asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha dengan masa keanggotaan 1 tahun di Kabupaten/Kota di wilayah kerja BPSK;

2. Minimal lulusan S1 diutamakan di bidang hukum;

3. Tidak merangkap sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);

4. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

 

Pendaftaran dibuka tanggal 5 Februari 2024 dan ditutup pada tanggal 13 Februari 2024 Pukul 17:00 WIB melalui tautan link https://bitly.ws/3bAeR.

Informasi pengumuman dapat diperoleh melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten https://bantenprov.go.id/ atau bisa pula melalui situs Disperindag Provinsi Banten https://disperindag.bantenprov.go.id/ atau Media cetak Kabar Banten dan media online bantennews.

Terkait persyaratan, berkas dan informasi lengkapnya dapat di unduh melalui file di bawah ini.

Unduh https://bitly.ws/3bAdh

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta
  • Wagub Dimyati Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat, Mancing dan Catur Bareng Komunitas
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.