27 Mar 2026
33 dilihat
Sumber Gambar :
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Strategis Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 152.
PBJ Strategis diperuntukan untuk kegiatan prioritas yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Daerah (Keputusan Gubernur) yang dilaksanakan oleh:
- Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) untuk prioritas pekerjaan umum
- Dinas Kesehatan untuk prioritas kesehatan
- Dinas Pendidikan & Kebudayaan untuk prioritas pendidikan
Transparansi PBJ strategis di Provinsi Banten tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari pencegahan Korupsi serta eviden Monitoring Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2026. Di mana, MCSP menjadi salah satu sasaran dan indikator KPK yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Strategis adalah pengadaan barang/jasa yang memberikan dampak dan manfaat secara luas kepada:
- Masyarakat
- Menggerakan roda perekonomian
- Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Banten
- Mewujudkan tujuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan
- Membantu mengurangi stunting
- Menangani kemiskinan ekstrem
- Meningkatkan peran masyarakat pada program dan kegiatan pemerintah daerah.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan rincian PBJ strategis Pemprov Banten Tahun Anggaran 2026, di antaranya:
Dinas Kesehatan (Dinkes)
- Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir 2 SPECT di Kota Serang dengan nilai Pagu Rp10.721.084.400
- Pembangunan Gedung Rumah Singgah RSUD Banten di Kota Serang dengan nilai Pagu Rp2.800.000.000
- Pembangunan Musholla RSUD Uwes Qorny Cilograng di Kabupaten Lebak dengan nilai Pagu Rp950.000.000
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
- Pembangunan Bendung Irigasi Cisiih di Kabupaten Lebak dengan nilai pagu Rp17.111.037.000
- Penataan Sport Center di Kota Serang dengan nilai pagu Rp24.272.600.000
- Pelebaran Ruas Jalan Sempu-Boru di Kota Serang dengan nilai pagu Rp24.446.025.000
- Pembangunan Flyover Unyur (Kota Serang) di Kota Serang dengan nilai pagu Rp24.988.685.000
- Pembangunan Embung Aryana di Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu Rp19.901.028.500
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 15 Kabupaten Pandeglang dengan nilai pagu Rp6.270.000.000 di Kabupaten Pandeglang
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan nilai pagunya Rp10.000.000.000 di Kota Tangerang Selatan
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SKhN 01 Kota Tangerang dengan nilai pagu Rp7.600.000.000 di Kota Tangerang
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Strategis di Provinsi Banten di antaranya:
- Penetapan Keputusan Gubernur tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Strategis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2026
- Publikasi PBJ strategis pada SIRUP LKPP dan website pemerintah daerah
- Reviu HPSI probity audit oleh Inspektorat Daerah dan perangkat daerah terkait
- Reviu rancangan kontrak dan bedah kontrak oleh tim reviu dari unsur Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah dan Biro Hukum bersama dengan PPK dan Dirut dari pihak Penyedia
- Tindak lanjut rekomendasi atas hasil probity audit
- Pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan
Dengan adanya pendampingan PBJ strategis oleh KPK, melalui МСSP KPK ini diharapkan barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan serta selesai sesuai dalam waktu yang telah direncanakan.
Diharapkan hasil ini dapat memberikan dampak dan manfaat secara luas kepada masyarakat di antaranya:
- Peningkatan kualitas hidup
- Peningkatan kesempatan kerja
- Peningkatan akses dan konektifitas
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Peningkatan produktifitas dan daya saing
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten
Bagikan Artikel
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id