Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Berlakukan Sistem Kerja WFH dan WFO Demi Kelancaran Mudik dan Pengendalian Kemacetan

Pemprov Banten Berlakukan Sistem Kerja WFH dan WFO Demi Kelancaran Mudik dan Pengendalian Kemacetan

 14 Apr 2024   317 dilihat
Sumber Gambar : Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Gambar oleh admin

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. 

Penyesuaian jam kerja tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) dan mengerjakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) dari tanggal 16 April sampai 17 April 2024. 

Landasan penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penyesuaian jadwal kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50% WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100% WFO. 

Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten: 

Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50% dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
2. Badan Kepegawaian Daerah 
3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah 
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 
6. Badan Penghubung 
7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian 
8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga 
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
12. Dinas Kelautan dan Perikanan 
13. Dinas Pertanian 
14. Dinas Ketahanan Pangan 
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 
17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana 
18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
20. Dinas Sosial 
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 
22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 
23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
24. Inspektorat

Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50% dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:
1. Sekretariat Daerah 
2. Sekretariat DPRD 

OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100%, berikut daftar OPD yang bersangkutan:
1. Dinas Kesehatan 
2. Satuan Polisi Pamong Praja 
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten 
7. Dinas Perhubungan

Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:
1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi 
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan 
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan 
5. Melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor/wfo dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/wfh kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten 

Adapun bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.


Sumber: SE Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2024

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Gubernur Andra Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
  • Wagub Dimyati Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat, Mancing dan Catur Bareng Komunitas
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta
  • Wagub Dimyati Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat, Mancing dan Catur Bareng Komunitas
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.