Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Masih Bingung untuk Mencoblos Pemilu, Perhatikan Kriteria Berikut Ini dan Pastikan Masuk di DPT 

Masih Bingung untuk Mencoblos Pemilu, Perhatikan Kriteria Berikut Ini dan Pastikan Masuk di DPT 

 07 Feb 2024   547 dilihat
Sumber Gambar :

Pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari, pastikan warga sedulur Banten salurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin Indonesia 5 tahun ke depan. 

Untuk menyalurkan hak suaranya, pastikan warga sedulur Banten masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, seorang warga negara berhak menyalurkan hak pilihnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berumur 17 tahun atau lebih 
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar negeri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), paspor atau surat perjalanan laksana paspor untuk domisili di luar negeri. 
4. Bila pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). 
5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

Apabila warga sedulur Banten memenuhi kriteria persyaratan tersebut, maka sempatkan untuk mengecek status apakah sudah masuk atau belum dalam DPT. Untuk mengecek status DPT, warga sedulur Banten dapat mengaksesnya melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP. 

Jika setelah dilakukan pengecekan DPT nama warga sedulur Banten belum terdaftar, jangan khawatir warga sedulur Banten masih bisa memilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat pada pukul 12.00-13.00 dengan membawa KTP-el. 

Yuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini dengan tidak golput dan jadilah pemilih yang cerdas memilih dan menolak segala politik uang. Kalau warga sedulur Banten masih bingung dalam menentukan pilihan, coba pertimbangkan hal berikut ini:

1. Partai Politik (Parpol) Berintegritas
Parpol yang berintegritas pasti tercermin dalam program dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar parpol menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) untuk menciptakan kadar politik yang berkualitas dan berintegritas. 

2. Rekam Jejak Kandidat
Perlu diketahui bahwa bekas narapidana korupsi masih boleh mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif.  Ketentuan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 dan putusan Mahkamah Konstitusional (MK) Nomor 87/PU-XX/2022. 

Disebutkan bahwa bekas narapidana korupsi boleh mencalonkan diri, tapi tidak boleh menutup-nutupi fakta bahwa mereka pernah terjerat kasus korupsi di masa lampau. Informasi seperti ini penting menjadi pertimbangan bagi pemilih, jangan sampai warga sedulur Banten tidak memiliki informasi rekam jejak dari para kandidat. 

3. Strategi Kampanye
Pada masa kampanye rentan sekali disusupi dengan menyebarluaskan kaos/topi dan lainnya. Jika di lapangan pada saat kampanye para kandidat politik atau tim suksesnya berbagi uang dan hal lainnya, lebih baik hindari untuk memilihnya. Sebab, politik uang merupakan induk dari korupsi. 


Sumber : aclc.kpk.go.id 

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240112-pertimbangkan-tiga-hal-ini-sebelum-mencoblos-pemilu-2024

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Gubernur Andra Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta
  • Wagub Dimyati Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat, Mancing dan Catur Bareng Komunitas
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.