Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

KPK RI Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Pada PPDB 2024

KPK RI Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Pada PPDB 2024

 05 Jun 2024   461 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi pencegahan tindakan korupsi. Foto by freepik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK dan SKh tahun ajaran 2024 rencananya akan dibuka pada 19 sampai 23 Juni 2024.  

Sebagai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran Nomor 7 tahun 2024. 

Dikeluarkannya surat edaran tersebut dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB,  serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB. 

Maka dari itu, seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan dihimbau agar wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan pemberian dan penerimaan gratifikasi. 

Pada poin kedua, diimbau agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. 

Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat daerah atau Kantor Wilayah terkait. 

Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi dengan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan non ASN. 

Dilarang menyetujui permintaan dan atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melapor Melalui aplikasi pelaporan gratifikasi pada tautan www.gol.kpk.go.id

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsApp 08145575 serta menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Pantau Operasi Lilin 2025, Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2026
  • Apresiasi Juara DA7 Tasya Allesia, Gubernur Banten Andra Soni: Inspirasi Nyata Generasi Muda Banten
  • Puluhan Ribu Siswa Terbantu, Sekolah Gratis Perluas Jangkauan Hingga Sekolah Swasta
  • Gubernur Banten Andra Soni Antar Kepergian Tokoh Pendiri Banten H. Tryana Sjam'un ke Peristirahatan Terakhir
  • Perkuat Meritokrasi, Gubernur Banten Andra Soni: Manajemen Talenta Kunci Profesionalisme ASN
  • Wagub Dimyati: Jadikan Isra Mikraj Momentum Perkuat Keimanan dan Persatuan
  • Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Pandeglang, Wagub Dimyati Ingatkan Pentingnya Menjaga Salat
  • Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC
  • Perkuat Sinergi, Gubernur Andra Soni Ajak Brigif 87/Salakanagara Akselerasi Pembangunan dan Ketahanan Pangan
  • Gubernur Andra Soni: Sekolah Gratis, Strategi Pemprov Banten Tekan Angka Putus Sekolah
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.