Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

KPK RI Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Pada PPDB 2024

KPK RI Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Pada PPDB 2024

 05 Jun 2024   434 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi pencegahan tindakan korupsi. Foto by freepik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK dan SKh tahun ajaran 2024 rencananya akan dibuka pada 19 sampai 23 Juni 2024.  

Sebagai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran Nomor 7 tahun 2024. 

Dikeluarkannya surat edaran tersebut dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB,  serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB. 

Maka dari itu, seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan dihimbau agar wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan pemberian dan penerimaan gratifikasi. 

Pada poin kedua, diimbau agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. 

Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat daerah atau Kantor Wilayah terkait. 

Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi dengan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan non ASN. 

Dilarang menyetujui permintaan dan atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melapor Melalui aplikasi pelaporan gratifikasi pada tautan www.gol.kpk.go.id

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsApp 08145575 serta menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pimpin Apel Operasi Lilin, Wagub Dimyati: Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem
  • Wagub Dimyati Ajak HIPAPI Lestarikan Budaya Banten Melalui Pernikahan Adat
  • Waspada Hujan Lebat Hingga Angin Kencang, Pemprov Banten Tetapkan Siaga Bencana Hidrometeorologi 90 Hari ke Depan
  • Gubernur Andra Soni Ingatkan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran dan Berkualitas
  • Bunda PAUD Tinawati Andra Soni : Ruang Ramah Anak Turut Bangun Pendidikan Karakter Usia Dini
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.