Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026

 24 Dec 2025   3626 dilihat
Sumber Gambar : Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Banten 2026

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengupahan bagi para pekerja dan buruh di Provinsi Banten pada tahun 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025, meliputi:

  1. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. (Download di sini)
  2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2026. (Download di sini)
  3. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026 (Download di sini)
  4. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026. (Download di sini)

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Banten.

Informasi lengkap serta dokumen Surat Keputusan Gubernur Banten dapat diunduh melalui link download di masing-masing poin di atas. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Safari Ramadan di Masjid Jami’atul Khoir, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
  • Andra Soni Beberkan Praktik Baik Pengentasan Kemiskinan Banten di Forum Nasional
  • Tinjau Langsung Rumah Warga, Wagub Banten Serahkan Bantuan RTLH di Pandeglang
  • Safari Ramadan Bersama DPR RI, BKN dan KAHMI Banten, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
  • Informasi Nomor Kontak dan Posko Pengaduan THR di Banten
  • Dua Warga Banten Dievakuasi dari Iran, Pemprov Banten Sambut di Soekarno-Hatta
  • Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Banten Tekankan Integrasi Nilai Al-Qur'an dalam Pemerintahan
  • Wagub Banten Terima Kunjungan Gubernur Bengkulu, Bahas Program Zakat hingga Retret ASN
  • Wagub Dimyati Minta Cendekiawan ICMI Aktif Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
  • Optimalkan Potensi Ekonomi, Gubernur Banten Dorong Zakat Jadi Modal Usaha Produktif
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.