Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten Andra Soni Akan Berikan Sanksi Pegawai Pemprov yang Terbukti Lakukan Pungli

Gubernur Banten Andra Soni Akan Berikan Sanksi Pegawai Pemprov yang Terbukti Lakukan Pungli

 13 Apr 2025   226 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni berikan peringatan kepada para pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk tidak melakukan pungutan liat (Pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

"Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli," ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang pada Sabtu, 12 April 2025.

"Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten,saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman," sambungnya.

Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB berlangsung 10 April hingga 30 Juni 2025.

Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing Kantor UPT Samsat.

"Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisian terkait dengan saber pungli. Harapan Kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.

Tidak hanya itu, Andra Soni juga akan melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat.

"Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak di sana," pungkasnya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Tinawati Andra Soni : Kualitas Layanan Paud Perlu Ditingkatkan
  • Tinawati Andra Soni Tekankan Pentingnya Motorik dan Kinestetik dalam Pendidikan PAUD
  • Percepatan Penurunan Stunting, Tinawati Andra Soni Dorong Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Kesulitan Cari Kerja, Ijazah Kevin Ditebus Pemprov Banten Lewat UPZ Baznas
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.