Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Dampak Buruk Serangan Fajar dari Pidana, Denda sampai Gangguan Jiwa

Dampak Buruk Serangan Fajar dari Pidana, Denda sampai Gangguan Jiwa

 22 Jan 2024   1798 dilihat
Sumber Gambar :

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, politik uang (money politic) dengan cara bagi-bagi uang cukup disoroti pada pemilu 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati, mengatakan dalam undang-undang Pemilu telah mengatur sangsi pidana politik uang. Meski sudah diatur dalam undang-undang, namun untuk pembuktiannya sulit dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

“Pembuktiannya susah dan biasanya tidak terpenuhi unsur-unsurnya,” ujarnya

Kharunnisa mencontohkan dimana bagi-bagi uang tidak dianggap politik uang ketika kandidat tidak menyampaikan visi-misi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Tantangan lainnya terkait politik uang yang dikatakan Kharunnisa yaitu publik atau masyarakat enggan melaporkan kejadian politik uang karena takut di intimidasi.

Jika praktik itu terus menerus dilakukan, generasi ke depan akan memandang lumrah pemberian uang atau barang sebagai cara mencari suara, padahal melanggar pidana. Politik uang di Indonesia disebut dengan “Serangan Fajar”. Para kandidat atau tim sukses yang melakukan politik uang diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam undang-undang tersebut pasal 524 ayat 1, 2, 3 bahwa sangsi pidana diberikan pada setiap orang, peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang memberikan uang atau memberi materi lain sebagai imbalan pada pemilih yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung.

Lantas sangsi apa lagi yang dilayangkan pada pelanggar undang-undang ini? Adapun sangsi pidana lainnya yaitu berupa denda, diantaranya:
1. Masa kampanye, apabila para pelanggaran dilakukan pada masa kampanye, sangsinya berupa hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta

2. Masa tenang, hukuman pidananya maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 juta

3. Hari pemungutan suara dengan sangsi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta.

Tidak hanya hukuman pidana dan denda saja, pihak-pihak yang melanggar aturan juga akan dilakukan diskualifikasi, yang tertuang dalam pasal 284, 285 dan 286. Mereka yang melakukan politik uang cenderung akan mencari cara untuk mengembalikan modal politik ketika sudah terpilih.

Tidak sedikit para calon legislatif (caleg) atau kepala daerah mengalami tekanan juwa saat tidak terpilih, selain uang habis, bahkan mereka juga terganggua kejiwaannya karena bingung mengembalikan uang pinjaman.

Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah telah mempersiapkan diri menyambut para caleg gagal yang membutuhkan konselinng. Salah satunya RSUD Kudus di Jawa Tengah yang menyiapkan layanan konsultasi psikolog bagi caleg usai pemilu 2024 berakhir.


Sumber: Pusat edukasi anti korupsi (Aclc KPK)

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Wagub Dimyati Minta Pertandingan dan Eksibisi Olahraga Tinju Diperbanyak
  • Gubernur Andra Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta
  • Wagub Dimyati Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat, Mancing dan Catur Bareng Komunitas
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.