- Kedudukan dan Alamat Lengkap
Pemerintah Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang, dengan alamat kantor di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kode Pos 42171.
Maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi Banten adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Banten memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Fungsi utamanya adalah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program-program pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tugas Kepala Daerah meliputi :
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Kepala Daerah:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Wakil Kepala Daerah :
- Membantu kepala daerah dalam: memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan program strategis nasional; dan
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
- Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
- Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
- Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
- Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang:
- menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
- Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
- Melantik bupati/wali kota;
- Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Pembentukan Pemerintah Provinsi Banten dan Ruang Lingkup Kegiatan
Pemerintah Provinsi Banten dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan provinsi Banten sebagai berikut :
A. Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:
- Kabupaten Serang;
- Kabupaten Pandeglang;
- Kabupaten Lebak;
- Kabupaten Tangerang;
- Kota Tangerang;
- Kota Cilegon;
Pemekaran :
- Kota Tangerang Selatan;
- Kota Serang.
B. Ruang Lingkup Kegiatan
- Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah.
Selengkapnya pada UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
- Struktur Organisasi dan Kantor Unit Dibawahnya
Struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta dinas-dinas dan badan-badan daerah yang dikelompokkan berdasarkan bidang tugasnya masing-masing. Setiap satuan kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Struktur organisasi Pemerintahan Provinsi Banten
Untuk melihat tugas dan fungsi pada struktur organisasi terbaru dapat dilihat melalui:
| 1 |
Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Sekretariat Daerah |
Link |
| 2 |
| Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi pada Sekretariat Dewan |
|
Link |
| 3 |
| Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Badan |
|
Link |
| 4 |
| Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi dan Kantor Unit pada Dinas |
|
Link |
| 5 |
| Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi pada Inspektorat |
|
Link |
- Profil Singkat Pejabat Struktural
Setiap pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Banten memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya. Informasi lengkap mengenai profil masing-masing pejabat dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Provinsi Banten.
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Provinsi Banten untuk diumumkan dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.