Ketika keluargamu harus berobat jauh, Pemprov Banten memastikan mereka tidak berjuang sendiri. Mendapat rujukan ke rumah sakit di Jakarta bukan hal yang mudah. Selain kondisi kesehatan yang harus dipikirkan, biaya menginap dan transportasi di Jakarta seringkali menjadi beban tersendiri bagi keluarga.
Melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 55 Tahun 2025, Gubernur Andra Soni mewujudkan komitmen nyata, menyediakan Rumah Singgah Pasien Peduli Masyarakat Banten secara gratis bagi warga Banten yang dirujuk berobat ke Jakarta. Tempat tinggal sementara yang aman dan nyaman, fasilitas lengkap, kendaraan antar jemput, hingga makanan — semua tersedia tanpa biaya, agar pasien dan keluarga bisa fokus pada satu hal yang paling penting: proses penyembuhan.
Karena setiap warga Banten berhak mendapat layanan kesehatan terbaik, tanpa terkendala jarak maupun biaya.
📌 Sumber: Peraturan Gubernur Banten Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Rumah Singgah Pasien Peduli Masyarakat Banten (ditetapkan 31 Desember 2025) ………………………………
Informasi seputar Pemprov Banten bisa diakses melalui:
🌐 Website: bantenprov.go.id
𝕏 @banten_pemprov
📘 Facebook: facebook.com/bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
………………………………