Pemprov Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. Fleksibilitas lokasi kerja diberlakukan selama 3 hari setelah Idulfitri (25–27 Maret 2026) dengan maksimal 50% pegawai dapat bekerja secara fleksibel sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.
Meski demikian, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, terutama layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan masyarakat lainnya. ASN juga diimbau menjaga integritas dan tidak menerima maupun memberi gratifikasi terkait jabatan.
………………………………
Informasi seputar Pemprov Banten bisa diakses melalui:
🌐 Website: bantenprov.go.id
𝕏 @banten_pemprov
📘 Facebook: facebook.com/bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
………………………………