Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam melakukan mitigasi bencana hidrometeorologi secara dini. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sebelum bencana terjadi, salah satunya melalui pelestarian lingkungan dan penertiban aktivitas pertambangan yang merusak alam.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/12/2025), Dimyati menyebutkan bahwa bencana alam yang melanda wilayah Sumatra beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting bagi Banten. Ia menekankan perlunya kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam demi meminimalisasi risiko bencana.
“Mitigasi bencana harus dilakukan sebelum terjadi. Maka dari itu, kami bertindak tegas menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Lebak dan sekitarnya,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, aktivitas pertambangan ilegal (PETI) tidak hanya merusak ekosistem dan mengubah aliran sungai, tetapi juga berdampak buruk pada infrastruktur daerah. Kendaraan bertonase besar yang melintas akibat aktivitas tersebut kerap merusak jalan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia mengakui bahwa Provinsi Banten memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, pemanfaatan potensi tersebut harus berorientasi pada keberlangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang, bukan sekadar keuntungan sesaat bagi kelompok atau perorangan.
“Kita harus hidup berdampingan dengan alam dan saling menjaga,” tegasnya.
Sebagai referensi kearifan lokal, Dimyati mencontohkan masyarakat adat Baduy yang konsisten menjaga keseimbangan alam. Menurutnya, pola hidup masyarakat Baduy terbukti mampu menjaga kejernihan sungai, kesuburan tanah, dan kebersihan udara, sehingga kehidupan berjalan harmonis dan damai.
“Kita harus mencontoh hal itu (adat Baduy, red),” pungkas Dimyati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, menyampaikan langkah teknis antisipasi bencana. Ia mengumumkan bahwa Provinsi Banten telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.
Penetapan status ini merujuk pada rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta mencakup wilayah-wilayah strategis seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Lutfi menjelaskan, meskipun Banten masuk dalam kategori zona hijau menurut BMKG, peningkatan kewaspadaan tetap diperlukan sebagai langkah preventif terhadap potensi banjir dan tanah longsor.
“Kalau kita sudah bersiaga, Insya Allah penanganannya juga akan lebih efektif karena kita sudah melakukan mitigasi sejak awal,” ujar Lutfi.