Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) non-APBD Tahun 2026 Provinsi Banten mendorong transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan bina lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan program lebih terarah, fokus, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Musrenbang non-APBD ini adalah yang pertama di Provinsi Banten,” ungkap Wagub Dimyati usai menutup agenda Musrenbang non-APBD Tahun 2026 bersama Forum CSR Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Menurut Wagub Dimyati, meskipun pelaksanaan Musrenbang non-APBD bukan sebuah kewajiban bagi Forum CSR, inisiatif ini sangat penting untuk membangun kepercayaan perusahaan sekaligus mendorong asas keterbukaan.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bergotong royong membangun Provinsi Banten,” katanya.
Ia juga mengimbau setiap perusahaan yang memiliki program CSR untuk menyalurkannya secara konsisten.
Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Dimyati berpesan kepada Forum CSR Provinsi Banten untuk menerapkan prinsip P7 guna menjaga kepuasan dan kepercayaan perusahaan penderma.
Prinsip P7 tersebut meliputi, perencanaan yang dihitung secara matang agar tepat sasaran, penganggaran gotong royong untuk membangun daerah, pengadaan yang cermat dan hemat, pelaksanaan yang mematuhi ketentuan berlaku, pengawasan komprehensif dari hulu hingga hilir, serta langkah penyelidikan dan penindakan apabila diperlukan.