Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Transparansi Baru: DLHK Banten Perbarui Sistem Persetujuan Lingkungan

Transparansi Baru: DLHK Banten Perbarui Sistem Persetujuan Lingkungan

 28 May 2024   1044 dilihat
Sumber Gambar : DLHK Provinsi Banten

Pers Release
No. 600.4/593-DLHK/V/2024

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten berkomitmen terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses persetujuan lingkungan dengan memaksimalkan sistem layanan persetujuan lingkungan secara online melalui penerapan Amdalnet.  

Penerapan sistem informasi online ini diharapkan tidak hanya akan memudahkan proses persetujuan lingkungan tetapi juga dilakukan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Implementasi sistem informasi online dalam pelayanan persetujuan lingkungan, dirancang untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam pelayananan yang mana sistem informasinya bisa dipantau terbuka oleh publik, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dan bertindak menjadi calo yang menghubungkan antara pihak pemrakarsa dan pihak konsultan.

Adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini bukan hanya merugikan pemrakarsa karena adanya pembengkakan harga tetapi juga merugikan kredibilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan. 

Dalam upaya menjamin kredibilitas pelayanan oleh DLHK, maka penerapan Sistem Informasi online, dirancang untuk memudahkan akses informasi kepada pemrakarsa dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan dan mengurangi terjadinya pertemuan para pihak. 

Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi kolusi yang mungkin timbul dari interaksi langsung.  Dalam penyusunan dokumen lingkungan, pemrakarsa mempunyai kebebasan untuk memilih konsultan lingkungan yang diinginkan, pemrakarsa dapat melihat daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL melalui website PUSFASTER milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses pengurusan dokumen lingkungan dilakukan dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat bisa memonitor langsung progres penerbitan dokumen yang mereka ajukan,” ungkap Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan.

Terkait proses pelayanan persetujuan lingkungan, DLHK Banten menegaskan kepada pemrakarsa dan konsultan untuk mengakses langsung jadwal pelaksanaan sidang pembahasan dokumen lingkungan dengan pakar dan instansi terkait, serta harus dihindari menggunakan pihak perantara. 

Sesuai dengan ketentuan yang ada, rapat pembahasan dokumen lingkungan harus diselenggarakan dengan standar yang tinggi untuk memastikan integritas proses. 

Pemrakarsa dan konsultan diberi keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan sidang, termasuk pemilihan pakar, penyediaan konsumsi, dan penentuan tempat, dengan syarat bahwa semua kaidah ilmiah dalam pembahasan dokumen lingkungan terpenuhi. 

Dengan cara ini diharapkan dapat mengikis kecurigaan kolusi petugas dengan konsultan, karena pemrakarsa dapat memilih sendiri konsultan yang diinginkan.  

Agar pemrakarsa terhindar dari kemungkinan dimanfaatkan oleh perantara/calo atau pihak yang memanfaatkan situasi, maka kepada pemrakarsa harus menerapkan strategi, mencari sebanyak mungkin calon konsultan yang bisa dibandingkan harga dan kualifikasinya, sehingga prinsip pasar yang bebas  dan persaingan sehat dapat diterapkan untuk memperoleh harga terbaik sesuai keinginan pemrakarsa. 

Jika pemrakarsa hanya mencoba satu pihak saja, dikhawatirkan belum bertemu dengan konsultan yang tepat, bahkan bisa saja yang bertemu bukan dengan konsultan tapi hanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.  

“Kepada pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk memilih konsultan manapun, karena DLHK tidak pernah menolak atau mempersulit konsultan manapun yang memfasilitasi pemrakarsa, asal konsultan tersebut memenuhi persyaratan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku,” terang Wawan.

Dijelaskan Wawan, jika pemrakarsa belum menerapkan prinsip pasar yang bebas dan persaingan sehat, maka akan sulit untuk memperoleh harga terbaik dalam memilih konsultan.  

Mekanisme ini adalah murni mekanisme pasar biasa dalam jasa konsultansi yang sepenuhnya menjadi otoritas pengguna jasa (pemrakarsa), penyedia jasa (konsultan) dan asosiasi yang menaungi para konsultan.  

Hal ini penting untuk diterapkan, agar tidak ada sangkaan adanya biaya-biaya siluman, karena pembiayaan sudah didasarkan kepada standar satuan harga yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada sangkaan negatif terhadap proses pembahasan dokumen, karena aspek transparansi sudah dilakukan, tinggal para pihak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan jasa konsultansi dan mengikuti proses yang sudah disajikan dalam Amdalnet dengan disiplin, karena sistem informasi hanyalah alat bantu, kalau para pihak tidak disiplin mengikuti prosesnya, tentu persetujuan lingkungan tidak akan selesai jugdea,” tuturnya.

Inisiatif yang dilakukan DLHK, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perizinan di Provinsi Banten. 

DLHK Banten terus berupaya untuk menjadi contoh dalam praktik perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan bertanggung jawab.  

“Jadi dengan sistem online ini tidak akan ada melakukan kolusi dalam pembuatan dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.

Menurut Wawan, memiliki persetujuan lingkungan belum menjamin pemrakarsa akan baik dalam mengelola dampak lingkungan ketika sudah melakukan kegiatan operasional, sebab persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) baru tahap perencanaan yang mencatat janji dari pemrakarsa kepada lingkungan. 

Penilaian baik dan tidaknya ditentukan oleh pemrakarsa dalam melakukan implementasi persetujuan lingkungan.  Pemrakarsa harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan, jika tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dicatat dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang diberikan pemerintah. 

Pada tahap implementasi, DLHK Banten akan mengawasi pelaksanaan komitmen yang tercantum dalam persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan. 

Jika teridentifikasi adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penerapan sanksi sesuai ketetentuan yang berlaku.

Dalam rangka menjamin komitmen pemrakarsa kepada lingkungan dapat direalisasikan dengan taat, DLHK akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada pemrakarsa, diantaranya dengan melakukan pengawasan terpadu melalui sistem OSS (online single submission).  

Pemrakarsa yang belum taat melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dijatuhkan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, bahkan apabila pelanggarannya belum juga diperbaiki, DLHK akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Banten untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin. 

Sanksi pembekuan izin tersebut, bisa berakibat pencabutan izin apabila pemrakarsa belum juga melakukan perbaikan.  Kewenangan pemberian sanksi ini bisa dilakukan DLHK Banten kepada pemrakarsa yang izinnya diterbitkan DPMPTSP Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten, sedangkan yang izinnya diterbitkan oleh Menteri, Bupati atau Walikota menjadi kewenangan Kementerian LHK atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak hanya mengandalkan komitmen pemerintah provinsi dalam penegakan aturan lingkungan hidup tetapi juga mendukung upaya integrasi dan koordinasi lintas sektoral serta seluruh stakeholder terkait.  Karena kewenangan urusan lingkungan hidup tidak hanya terdapat di pemerintah provinsi, tetapi terbagi atas kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota,” Ucap Wawan 

Untuk meningkatkan penguatan pengawasan lingkungan hidup, memerlukan adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.  

Saat ini DLHK Banten bersama BKD sedang mengusulkan pengangkatan PPLH Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan PPLHD sesuai kewenangan provinsi. 

Agar provinsi tidak selalu tergantung kepada bantuan PPLH dari Kementrian LHK maupun PPLHD kabupaten/kota. Keberadaan PPLH ini penting, karena kalau bukan PPLH yang melakukan pengawasan, ketika dibutuhkan tindakan hukum dalam penegakan ketaatan, bisa berakibat produk-produk yang dihasilkannya akan lemah kekuatan hukumnya, yang menyebabkan penegakan ketaatan akan mengalami hambatan. 

Pengangkatan PPLH dapat diusulkan dari PNS yang sudah ada, atau apabila dimungkinkan, DLHK juga sudah mengusulkan kepada BKD untuk melakukan pengadaan PPLH dari CPNS. 

“Pengadaan PPLH Daerah ini harus menjadi prioritas bersama dalam rangka menciptakan pengawasan lingkungan hidup yang kuat dan professional,” paparnya.
 
Sebagai informasi, dokumen lingkungan adalah dokumen ilmiah yang mengevaluasi potensi dampak usaha/kegiatan terhadap lingkungan. 

Penyusunan dokumen lingkungan bukan hanya untuk memenuhi regulasi dan kepatuhan hukum, tetapi juga penting secara ilmiah untuk mengidentifikasi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu kegiatan/usaha, yang berguna bagi pelaku usaha/kegiatan (dalam terminologi lingkungan hidup sering disebut dengan istilah pemrakarsa) untuk bisa merencanakan mitigasi dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup.  

Karena planet bumi ini bukan milik generasi saat ini yang bebas melakukan segala tindakan tanpa batasan, tapi merupakan pinjaman dari generasi yang akan datang.  
Sebagai sebuah kajian ilmiah, diperlukan syarat-syarat kompetensi yang ketat untuk menjamin terpenuhinya instrumen pengelolaan lingkungan, yang didasari oleh pendekatan ilmiah yang melibatkan berbagai disiplin ilmu.  

Dengan demikian keterlibatan para pakar dan konsultan menjadi suatu kebutuhan, bukan hanya diperintahkan oleh regulasi, tetapi juga karena pertimbangan ilmiah. 

Adanya keterlibatan konsultan dan para pakar ini, tentu saja berakibat pada kebutuhan pendanaan. Terkait pendanaan pelaksanaan kajian lingkungan hidup, berdasarkan PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103, menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas  pendanaan penyusunan Amdal atau Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Dokumen Lingkungan merupakan  bagian dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemrakarsa diwajibkan untuk menyusun dokumen lingkungan. 

Penyusunan dokumen lingkungan merupakan bagian dari tahap perencanaan sebagai upaya mencegah, mengurangi, atau mengendalikan dampak dari suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup.  

Dokumen lingkungan berdasarkan penapisan potensi dampak, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dibedakan  menjadi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). 

Selain jenis dokumennya, kewenangannya pun dibagi atas kewenangan pemerintah pusat, kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Serang, 21 Mei 2024
Kepala Dinas LHK Provinsi Banten
TTD
Wawan Gunawan, S.SOS., M.Si

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dari Seminar Hingga Puncak HPN 2026
  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"
  • Gubernur Andra Soni Harap Alumni Daar El-Qolam Tingkatkan Kontribusi ke Masyarakat
  • Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo
  • Gubernur Andra Soni: Peringatan HPN Jadi Momentum Pers sebagai Mitra Pembangunan
  • Wagub Banten Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum SMSI
  • HPN 2026, Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Penjaga Kepentingan Publik di Era AI
  • Dialog Kebudayaan Jadi Bagian Rangkaian HPN 2026 di Provinsi Banten
  • Jalan Sehat Meriahkan Rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten
  • Dukung Indonesia ASRI, Andra Soni Akan Terbitkan Ingub Gerakan Jumat Bersih
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.