Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Tinjau SMAN 6 Kota Serang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Gagasan di depan Publik Ajarkan Praktik Menyembelih Hewan Secara Syar'i

Tinjau SMAN 6 Kota Serang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Gagasan di depan Publik Ajarkan Praktik Menyembelih Hewan Secara Syar'i

 19 Jun 2024   733 dilihat
Sumber Gambar : Pj Gubernur Banten Sampaikan edukasi penyembelihan hewan kurban. Gambar oleh Biro Administrasi Pimpinan dan Protokil Setda Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama para pendidik SMA Negeri 6 Kota Serang praktikkan tata cara sembelih hewan kurban secara syar'i.

Praktik itu dilakukan Al Muktabar di depan para siswa kelas X dan XI SMAN 6 Kota Serang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (19/6/2024).

Al Muktabar yang bersertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha), di depan para siswa memberikan materi praktik penyembelihan. Mulai dari alat yang digunakan hingga posisi hewan kurban.

"Alat penyembelihannya pastikan harus tajam. Hadapkan hewan kurban ke arah kiblat. Setelah menghadapkan ke arah kiblat, kita berdoa", ucapnya.

Praktik ini dilakukan Al Muktabar dan SMAN 6 Kota Serang langsung menggunakan sapi hidup yang hendak disembelih. 

Sebelumnya, Al Muktabar bersama Plt Inspektur Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Tabrani meninjau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten Tahun 2024 di SMAN 6 Kota Serang.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Ini Empat Sekolah Unggul Garuda Transformasi Kemdiktisaintek di Provinsi Banten
  • Tinjau Sekolah Rakyat Pandeglang, Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sesuai Target
  • Jelajahi Keindahan Ujung Kulon, Banten Tawarkan Pengalaman Wisata Alam Kelas Dunia
  • Cerita Wisatawan Menjelajahi Pulau Peucang, Pulang Membawa Cerita dan Kerinduan
  • Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Paperda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten
  • Gubernur Andra Soni Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan dengan Yayasan Bhakti Bela Negara
  • Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas
  • Gubernur Andra Soni Instruksikan SPMB Transparan dan Akuntable, Panitia Merasa Nyaman Tolak Intervensi
  • Hadiri Parade Wastra Banten, Tinawati Andra Soni Dorong Penguatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Wagub Dimyati di Festival Anak: Indonesia Butuh Generasi Pancasila yang Cerdas, Beriman, dan Peduli Sesama
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.